TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi terhadap anak mencapai 147 kasus selama 2021. Banyaknya kasus ini dianggap sangat memprihatinkan.
Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan jumlah tersebut terdiri dari anak korban eksploitasi pekerja anak, anak korban eksploitasi ekonomi, anak sebagai pekerja anak, anak korban eksploitasi seks/ prostitusi menggunakan jaringan, dan anak korban eksploitasi seks/ prostitusi tanpa jaringan.
"Beberapa kasus terakhir dipicu oleh laporan orang tua terkait anak hilang dan ditemukan mereka dijual menggunakan aplikasi media sosial," kata dia melalui siaran pers, Senin, 17 Januari 2022.
KPAI, menurut Ai, juga tengah memonitor kasus yang sedang diusut oleh Polresta Jambi tentang anak-anak usia 13-16 tahun yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan seksual. Pelaku diduga merupakan pengusaha di Jakarta.
Peristiwa yang terjadi hampir dua tahun ini disinyalir telah menelan korban hingga 30 orang. Pelaku melakukan kejahatannya dengan cara memesan sekaligus mengkondisikan serta memanfaatkan anak-anak secara seksual. Pelaku dibantu tiga orang yang berperan sebagai muncikari, salah satunya diduga adalah usia anak.
Ai bilang KPAI juga telah menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong langkah-langkah signifikan dalam penanganan kasus ini. KPAI mengundang Gugus Tugas Nasional Tindak Pidana Perdangan Orang, diantaranya KPPPA, Kemendikbud Ristek, Kemensos dan LPSK.
"KPAI memonitoring kasus tindak pidana perdangan orang dan kejahataan seksual yang memperlihatkan kompleksitas dan kelindan dalam menjadikan anak sebagai korban melalui sindikat yang serta menggunakan operator lapangan seseorang yang di bawah umur," tutur Ai.
Ai menegaskan KPAI telah mendorong anak-anak korban mendapat perlindungan dan pemulihan fisik serta psikologis agar tetap bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Dari total 30 anak korban hingga saat ini sudah terjangkau 15 anak.
"Karena tidak menutup kemungkinan korban akan terus bertambah KPAI meminta kesediaan untuk terus dilakukan langkah koordinasi dengan Kepolisian dan penjangkauan oleh Pemerintah daerah yang memiliki wewenang dalam rehabilitasi anak korban di Jambi," ucapnya.
Baca Juga: KPAI Temukan Dugaan Perdagangan Anak di Tengah Pandemi Covid-19