TEMPO.CO, Jakarta - Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dan anggota lainnya terancam mendapat sanksi dari pimpinan Polri bila terbukti menerima suap dari perkara narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Tim Polda Sumatera Utara tengah melakukan pemeriksaan ihwal kasus tersebut. “Apabila terbukti akan ditindak tegas,” ujar Dedi, Senin, 17 Januari 2022.
Dedi menjelaskan Tim Polda Sumut masih bekerja menelusuri kebenaran informasi yang terungkap dari persidangan tindak pidana narkoba. Selama menunggu hasilnya, Dedi mengatakan, Polri menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumut. Tetap asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi,” tutur Dedi.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan Kapolrestabes Medan yang diduga terima suap dari istri bandar narkoba ke pihak Propam.
Pernyataan tegas disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Ia meminta pejabat kepolisian di Polrestabes Medan dipecat bila terbukti menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba.
Ia menilai pencopotan dari jabatan tersebut guna memudahkan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan oleh Propam. “Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan,” kata Poengky.
Tidak hanya dipecat, kata Poengky, pejabat Polrestabes Medan yang bila terbukti menerima suap dapat diproses secara pidana. Namun, apabila tidak terbukti bersalah, maka nama baiknya harus dipulihkan. Ia menekankan semua aparat penegak hukum, khususnya Polri, harus bersih dari suap, apalagi jika terkait narkoba yang merupakan kejahatan serius di Indonesia.
Sebelumnya, informasi Kapolrestabes Medan dan anak buahnya menerima suap senilai Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba terungkap dalam kesaksian Bripka Ricardo di persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 12 Januari 2022.
Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp300 juta dari istri bandar narkoba. Lalu uang tersebut diakuinya dibagikan kepada atasnya, yakni Kapolrestabes Medan.
Baca: Polisi Sebut Sederet Penangkapan Artis karena Kasus Narkoba Tak Berkaitan