TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menggelar rapat bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, dari Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan staf bidang hukum TNI, di Markas Besar TNI, di Cilangkap, Jakarta Timur.
Dalam rapat itu, sejumlah kasus pelanggaran hukum disiplin militer yang dilakukan prajurit TNI dibahas. Namun kasus terbatas pada yang memenuhi unsur tindak pidana umum. Dalam arahannya, Andika meminta agar semua pihak yang disebut terlibat agar diperiksa. Apalagi jika mereka terbukti hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi intinya kalau sudah ada penggunaan kekerasan, gak mungkin 'saya pihak yang benar'. Kan sudah mukul juga. Oh yang salah misalnya kita. Tapi kalau sudah terjadi penggunaan kekerasan sudah pasti kena, gak mungkin gak kena. Oke. Klir sudah, gak usah ditawar-tawar," kata Andika, seperti dikutip dari YouTube pribadinya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin, 17 Januari 2022.
Sejumlah prajurit TNI belakangan semakin banyak terjerat persoalan hukum. Mulai dari kasus dugaan penyalahgunaan dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) hingga kasus pembunuhan warga sipil yang jenazahnya kemudian dibuang di Sungai Serayu.
Lebih lanjut, Andika pun menegaskan bahwa seluruh prajurit TNI yang terbukti melanggar hukum akan diusut secara tuntas. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai dengan persidangan.
Mereka akan dijerat sesuai dengan perundang-undangan hukum yang berlaku agar mendapat efek jera sesuai dengan perbuatannya. "Penyidikan harus maksimal agar tindak lanjut oleh auditor juga maksimal tuntutannya," kata Panglima TNI Andika Perkasa.
Baca: Kodam Jaya Tarik Anggota TNI yang Coret Paspor Mahasiswi dari Wisma Atlet