Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Minta Lulusan Kampus Manfaatkan Aplikasi SIAPkerja

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan orasi ilmiah dalam acara wisuda ke-VII Sekolah Tinggi Islah Tarbiyah-Al Urwatul Wutsqo (STIT-UW) di Jombang, Jawa Timur, Minggu, 16 Januari 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan orasi ilmiah dalam acara wisuda ke-VII Sekolah Tinggi Islah Tarbiyah-Al Urwatul Wutsqo (STIT-UW) di Jombang, Jawa Timur, Minggu, 16 Januari 2022.
Iklan

INFO NASIONAL-- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan orasi ilmiah dalam acara wisuda ke-VII Sekolah Tinggi Islah Tarbiyah-Al Urwatul Wutsqo (STIT-UW) di Jombang, Jawa Timur, Minggu, 16 Januari 2022. 

Dalam orasinya, Ida mengajak alumni STIT-UW Jombang untuk segera masuk atau mendaftar ke layanan aplikasi berbasis digital bernama SIAPkerja (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan). Ini adalah komponen utama ekosistem digital untuk empat pelayanan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terintegrasi dari Skillhub, Sertihub, Karirhub, dan Bizhub. 

"Ekosistem digital SIAPKerja dipersiapkan untuk menjadi bagian dari solusi. Selain mempermudah dan memperluas akses pelayanan di bidang ketenagakerjaan, fitur-fitur SIAPKerja juga sangat bermanfaat untuk mengatasi aneka macam masalah terkait data dan informasi," ujarnya. 

Ida berpesan agar lulusan STIT-UW mampu menjadi tenaga pendidik inovatif dan kreatif agar menjadi angkatan kerja berkualitas, kompeten dan produktif, serta menjadi bagian dari solusi atas tantangan sektor ketenagakerjaan di era bonus demografi dan era digitalisasi.  "Jika guru bisa menemukan inovasi belajar mengajar secara menarik dan menyenangkan, maka siswa akan tertarik belajar. Teruslah bekerja keras, belajar, dan berinovasi," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kini, Ida mengatakan pihaknya terus melakukan sinergitas dengan stakeholder lain untuk menghadapi otomasi dan menyesuaikan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri (DUDI) sehingga terjadi link and match pada sektor ketenagakerjaan. 

"Kerja kolaboratif perguruan tinggi dengan DUDI yang sungguh-sungguh dapat memastikan angkatan kerja masuk ke dunia kerja. Dalam lingkup pendidikan, diharapkan mampu menyiapkan tenaga kerja yang menyesuaikan kebutuhan pasar kerja," ujarnya. 

Ketua Yayasan Urwatul Wutsqa, Muhammad Ya'qub mengungkapkan sejak berdiri 2006 hingga saat ini, STIT-UW telah mewisuda total 2.098 mahasiswa. Di awal 2022, STIT-UW mewisuda 244 mahasiswa yang terdiri atas 161 lulusan program studi Pendidikan Agama Islam dan 83 program studi Manajemen Pendidikan Islam dan 247 mahasiswa yudisium.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

3 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

22 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

22 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

25 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

27 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

27 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

28 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

30 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

31 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

31 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.