TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis 98, Ubedilah Badrun, melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu perihal dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang lewat bisnis kedua anak Jokowi yang mempunyai relasi dengan perusahaan pembakar hutan, pada Senin, 10 Januari 2022.
“Tidak ada unsur kepentingan politik dalam laporan yang saya buat itu. Saya hanya ingin negeri ini bersih dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar Ubedilah saat dihubungi pada Ahad, 16 Januari 2022.
Ubedilah mengatakan tak bisa mengontrol opini di masyarakat apalagi jika ada yang menilai laporan itu sebagai langkah politik dan dimanfaatkan oleh orang lain. Hal ini, kata dia, menunjukkan adanya problem di lapisan elit politik negeri ini.
“Misalnya mengabaikan kepentingan rakyat banyak atau mengabaikan kepentingan nasional. Pengabaian kepentingan nasional itu yang menyandera di antara mereka elit politik,” katanya.
Ubedilah menerangkan bahwa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang ke KPK dengan itikad baik. Tujuannya, kata dia, untuk kepentingan nasional bahwa negara ini diperintahkan oleh Tap MPR No XI tahun 1998 agar menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengatakan dengan mencoba menjalankan spirit reformasi 1998. “Dan kebetulan saya adalah aktivis 1998, merasa terpanggil untuk bertanggung jawab secara moral memilih langkah hukum ini,” katanya.
Ubedilah Badrun mengatakan langkah yang dilakukannya dijamin oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. “Bahwa saya sebagai pelapor dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata,” katanya.
Baca juga: Kata Pakar Hukum Soal Ubedila Badrun Dipolisikan Pendukung Jokowi