TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons langkah Jokowi Mania melaporkan aktivis 98, Ubedilah Badrun, ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Ubedilah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dari sisi konstruksi hukum langkah Jokowi Mania melaporkan Ubedilah tidak kuat. Sebab, kata Kurnia, mereka menggunakan pasal hoaks untuk membidik Ubedilah.
“Sementara yang berwenang untuk menentukan laporan itu bernuansa tindak pidana korupsi atau tidak bukan mereka, tapi KPK,” ujar Kurnia saat dihubungi pada Ahad, 16 Januari 2022.
Kurnia mengatakan beban pembuktian untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana bukan di tangan Ubedilah sebagai pelapor. Sebab, kata dia, pelapor adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan mengakses dokumen data.
“KPK punya kewajiban untuk menyampaikan perkembangan kepada pelapor dan masyarakat, bagaimana pandangannya terhadap laporan itu, tentu setelah melakukan fase penelaahan dokumen dan lain sebagainya,” tutur Kurnia.
Selain itu, Kurnia juga mengingatkan bahwa peran serta masyarakat dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Ia menuturkan langkah mempolisikan orang yang melaporkan dugaan pidana ke KPK berpotensi memberangus demokrasi.
“Ada pasal 10 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menjamin tidak boleh ada pelaporan balik sebelum ada keputusan konkret kebenaran atas laporan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenzer melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Januari 2022. Noel menuding Ubedilah telah membuat laporan palsu. Laporan Immanuel Ebenezer itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022.
"Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi, ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen, intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ujar Immanuel setelah melaporkan Ubedilah Badrun.
Baca juga: KPK Masih Analisis dan Verifikasi Laporan Terhadap Gibran dan Kaesang