TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Ubedilah Badrun menganggap Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Imanuel Ebenezer alias Noel tak bisa melaporkan dirinya ke polisi.
Dia mengatakan laporan yang dibuat oleh Noel merupakan delik aduan, sehingga harus orang yang merasa dirugikan yang melaporkan secara langsung.
“Hal yang dilaporkan Noel itu delik aduan, mestinya yang melaporkan itu korban. Entah Noel ini korban apa ya, saya tidak pernah berinteraksi dengan dia,” kata Ubedilah lewat keterangan tertulis, Sabtu, 15 Januari 2022.
Ubedilah mengatakan melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi tentang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus itu, kata dia, tidak ada hubungannya denga Noel.
Dosen Universitas Negeri Jakarta mengatakan membuat laporan itu ke KPK dengan itikad baik. Dia mengatakan Ketetapan MPR No XI Tahun 1998 mengamanatkan negara dijalankan dengan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. “Saya menjalankan ini sesuai spirit reformasi 1998,” ujar Ubedilah.
Menurut Ubedilah, tindakannya membuat laporan juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. “Bahwa sebagai pelapor dilindung dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania melaporkan Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Januari 2022. Noel menuding Ubedilah telah membuat laporan palsu. Laporan Immanuel Ebenezer itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 14 Januari 2022. "Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks. Jadi, ini tidak mendidik, apalagi beliau itu kan seorang dosen, intelektual, aktivis, seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ujar Immanuel Ebenezer.
Baca juga: Dipolisikan Jokowi Mania, Ubedilah Badrun: Laporan Saya ke KPK Amanat Reformasi