TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) saat ini sudah masuk ke dalam tingkat pimpinan DPR.
Dengan demikian, dia menekankan pembahasan di tingkat bawah, termasuk di Baleg, sudah selesai. Saat ini tinggal menunggu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR saat Rapat Paripurna pada 18 Januari 2022.
"Masih di pimpinan DPR. Baru tanggal 18 ini dijadwalkan di Paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR," kata Baidowi saat dihubungi Jumat, 14 Januari 2022.
Setelah di paripurna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, dia mengatakan, RUU TPKS akan dikirimkan ke pemerintah supaya bisa mendapatkan tanggapan berupa Daftar Inventaris Masalah (DIM).
"Baru pemerintah akan menanggapi berupa DIM dan surpresnya (Surat Presiden) sekaligus. Begitu tata urutannya, jadi bukan Baleg lagi kecuali nanti ada pengurusan bamus," tutur Achmad Baidowi.
Ia menyatakan DPR juga tidak ada urusan dengan Gugus Tugas RUU TPKS yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Menurutnya, DPR hanya berurusan dengan pemerintah dalam pembahasan RUU ini. "DPR tidak ada kaitannya dengan gugus tugas, hanya sama pemerintah," ujar politikus PPP ini.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menggadakan rapat koordinasi bersama Gugus Tugas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Selasa, 11 Januari 2022. Rapat digelar merespons arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan parlemen.
"Kami akan menyiapkan langkah-langkah setelah nanti ada surat pengesahan dari DPR. Rapat paripurna yang memberikan surat pengesahan bahwa RUU TPKS ini merupakan inisiatif DPR dan kami akan melakukan langkah selanjutnya," kata Moeldoko.
Baca: Aktivis Perempuan Menilai 2 Usulan PKS di Luar Konteks RUU TPKS
ARRIJAL RACHMAN