TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan pihaknya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Korupsi ini diduga terkait pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Garuda sekarang dalam tahap pembicaraan dengan BPKP, apakah ini memang tindak pidana korupsi atau memang ada pelarian bisnis atau risiko bisnis," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Dalam waktu dekat, dia memastikan akan mengumumkan hasil pembicaraan dengan BPKP ini. Selain itu, penanganan kasus ini pun dipastikan Burhanuddin tidak akan terkunci di pengadaan pesawat jenis ATR tersebut saja.
"Kami masih dalan tahap pembicaraan, dan dalam waktu dekat akan kami sampaikan penangan-penanganan apa, bukan hanya ATR saja. Kami siap kembangkan nanti," tegasnya.
Pada 11 Januari 2022, Menteri Badan Usaha Milik Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi itu terjadi saat pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Yang sudah kita ketahui secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda, khususnya hari ini memang adalah ATR 72-600," kata Erick.
Pada kesempatan itu dia menyerahkan bukti-bukti dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dia mengatakan hal itu bukan sekedar penangkapan atau menghukum oknum-oknum yang ada, tapi perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN sesuai dengan program transformasi bersih-bersih BUMN, termasuk Garuda.