TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PKS, Pipin Sopian, menyebut parlemen dan pemerintah ugal-ugalan selama pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Ia menilai pemerintah telah mengesampingkan partisipasi masyarakat dalam membahas RUU tersebut.
Pipin mengatakan ada beberapa poin dalam RUU IKN yang sebetulnya belum selesai dibahas. Kendati demikian, RUU Ibu Kota Negara Baru ini sudah berada di tahap pengambilan keputusan tingkat dua.
“RUU IKN ini sudah diajukan penjadwalan di rapat paripurna 18 Januari mendatang. Ini kan seperti diburu-burukan,” kata Pipin pada Kamis, 13 Januari 2022.
Selain itu, Pipin menyebut banyak elemen masyarakat yang menolak pembahasan RUU IKN. Mulai dari akademisi, ahli hukum, pengamat politik. “Ini kan berpotensi menghilangkan peran dari suara-suara rakyat sipil,” kata dia.
Oleh karena itu, Pipin mengatakan https://bisnis.tempo.co/read/1548691/dpr-sebut-ruu-ibu-kota-negara-bisa-disahkan-januari/full&view=ok secara tegas menolak RUU IKN. Ia menyebut partainya berpandangan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang IKN akan berdampak buruk bagi rakyat.
“PKS secara tegas menolak karena akan berimbas pada mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang, dan membebani APBN,” kata Pipin.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, H. Safaruddin, menyatakan Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara akan segera disahkan.
Dia berharap seluruh proses pembahasan rancangan beleid itu dapat selesai dalam waktu dekat sehingga dapat disahkan menjadi undang-undang pada Januari 2022. “Saya kira Januari ini bisa disahkan. Mudah-mudahan,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Pansus RUU IKN yang ditayangkan dalam YouTube IKN Indonesia, Selasa, 11 Januari 2022.
MIRZA BAGASKARA
Baca juga: RUU IKN Segera Disahkan, Walhi Ungkap Sederet Masalah yang Belum Tuntas