TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Jakarta telah membentuk Satuan Tugas Sementara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Pembentukan Satgas Sementara PPKS UNJ yang ditopang oleh Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2021 memperkuat komitmen UNJ untuk menangani kasus-kasus kekeraaan seksual,” kata Ketua Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas (RBZI) UNJ, Robertus Robet, dalam keterangannya, Kamis, 13 Januari 2022.
Satgas Sementara PPKS UNJ ditetapkan pada 5 Januari 2022 melalui Keputusan Rektor UNJ Nomor 5/UN39/HK.02/2022 tentang Satuan Tugas Sementara Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Jakarta Tahun 2022.
Robet mengatakan, pembentukan satgas dapat mendorong perubahan budaya di dalam universitas untuk lebih menghargai kesetaraan, kemitraan, dan adab serta etika kehidupan bersama.
Satgas Sementara PPKS UNJ beranggotakan 9 orang. Yaitu dosen Fakultas Ilmu Pendidikan, Iriani Indri Hapsari, selaku ketua merangkap anggota; dosen Fakultas Ilmu Sosial, Ikhlasiah Dalimoenthe, selaku sekretaris merangkap anggota; tenaga pendidik Hukum dan Tata Laksana (Hutalak), Faris Rachmayanti, selaku Kepala Divisi Penindakan, Pendampingan, dan Perlindungan merangkap anggota.
Kemudian tenaga pendidik hutalak, Reny Oktaria, selaku Kepala Divisi Pencegahan, Regulasi, Sosialisasi dan Edukasi merangkap anggota; mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial, Aprillia Resdini, selaku Kepala Divisi Riset, Komunikasi, dan Informasi merangkap anggota; mahasiswi Fakultas Bahasa dan Seni, Syaima Mufida, selaku anggota; mahasiswi MIPA, Friska Valencia Yolanda; mahasiswi MIPA, Siti Fatimah; dan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial, Linda Istiqomah.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Abdul Sukur berharap, Satgas Sementara PPKS UNJ ini dapat bekerja dengan maksimal dan bersinergis dengan semua pihak, dalam upaya mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan UNJ.
“Sehingga nantinya diharapkan terwujud kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa adanya kekerasan seksual di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di UNJ,” ujar Abdul.
Baca juga: Kemendikbudristek Minta UNJ Lindungi Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual