TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks), Naila Rizqi, menilai argumentasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam menolak rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) salah alamat dan sasaran.
“Sangat berbahaya usulan PKS diakomodir, maka bisa dipastikan keadilan bagi korban akan menjadi sia-sia. Sulit dicapai,” kata Naila dalam diskusi forum legislasi publik, Kamis, 13 Januari 2022.
Dalam forum diskusi yang sama, politikus PKS Kurniasih Mufidayati menyampaikan bahwa fraksinya menolak RUU TPKS karena belum mengakomodir kebebasan seksual dan penyimpangan seksual. Sebab, kedua hal tersebut sama daruratnya dengan kekerasan seksual.
Kurniasih mengatakan data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan penyebab terbesar kasus HIV adalah penyimpangan seksual dan seks bebas. Kemudian sebesar 25 persen kasus kehamilan yang tidak dikehendaki terjadi karena hamil di luar nikah akibat seks bebas.
Menurut Naila, masalah prevalensi HIV semestinya menggunakan pendekatan kesehatan. Dalam istilah kesehatan pun, terminologi yang digunakan untuk menyebut faktor penularan HIV bukan seks bebas, tapi seks yang tidak aman atau berisiko.
Jika menggunakan pendekatan sosial, mestinya pencegahan HIV adalah dengan menguatkan institusi keluarga, agama, pendidikan, mengajarkan anak-anak kapan hubungan seks dilakukan, dan syarat-syaratnya. ”Itu yang dikuatkan. Bukan memidana seseorang untuk menekan angka HIV,” ujarnya.
Merujuk pada data UNAIDS, Naila mengatakan, bahwa negara yang mengkriminalisasi hubungan seks justru prevalensi HIV-nya meningkat. Sehingga, upaya pencegahannya melemah. Hal itu terjadi karena orang-orang takut melakukan tes HIV. Jika positif, mereka takut dicari latar belakangnya dan bisa dikenakan pidana.
“Itu lah kenapa UNAIDS telah mengeluarkan rekomendasi agar mendekriminalisasi semua bentuk yang berkaitan dengan transmisi HIV, seperti seks bebas dan penggunaan narkotika,” kata dia.
Naila mengatakan semua pihak perlu kembali memusatkan persoalan RUU TPKS pada korban kekerasan seksual dan tidak dicampur dengan persoalan lain. Sebab, masalah di luar kekerasan seksual bisa menjauhkan korban dari akses keadilan dan pemulihan. Karenanya, Naila memandang usulan PKS tersebut akan menjadi hambatan bagi korban untuk mengakses keadilan.
Baca: Wamenag Minta Revisi UU Pesantren Cegah Kekerasan Seksual Terulang
FRISKI RIANA