TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkap alasan partainya masih menolak Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia menyebut Indonesia tidak hanya darurat kekerasan seksual. Tapi juga darurat kebebasan seksual dan penyimpangan seksual.
“Tiga persoalan tindak kesusilaan ini jadi concern kami,” kata Kurniasih dalam diskusi forum legislasi publik, Kamis, 13 Januari 2022.
Ia menuturkan, RUU TPKS semestinya bisa mencakup tiga persoalan tersebut, yaitu kekerasan seksual, kebebasan seksual, dan penyimpangan seksual.
“Karena yang diatur baru kekerasan, sehingga ada kekosongan hukum atas perilaku kebebasan seksual dan penyimpangan seksual,” kata dia.
Kurniasih mengungkapkan, berdasarkan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), penyebab terbesar kasus HIV adalah penyimpangan seksual dan seks bebas. Kemudian sebesar 25 persen kasus kehamilan yang tidak dikehendaki terjadi karena hamil di luar nikah akibat seks bebas.
Kurniasih juga menilai bahwa banyak kasus kekerasan seksual awalnya terjadi karena kebebasan seksual. Sebagai dosen, ia kerap menemukan kasus mahasiswa dan mahasiswi yang awalnya suka sama suka. Mereka melakukan seks bebas hingga mahasiswi tersebut hamil. Namun, mahasiswa tidak mau bertanggung jawab dan akhirnya menyebabkan kekerasan seksual.
“Ini yang kita ingin menyelamatkan generasi bangsa dan negara ini dari potensi adanya kekerasan seksual yang lebih berat, kebebasan dan penyimpangan seksual,” ujarnya.
FRISKI RIANA
Baca juga: Wamenag Minta Revisi UU Pesantren Cegah Kekerasan Seksual Terulang