TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin optimistis kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 di Kementerian Pertahanan akan segera masuk penyidikan. Ia mengatakan Kejaksaan Agung sudah mempelajari kasus satelit ini.
"Beberapa bulan bahkan beberapa tahun kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini. Sekarang sudah hampir mengerucut. Inshaallah dalam waktu dekat kami akan naik penyidikan," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.
Kasus ini bermula pada 2015 saat Kementerian Pertahanan mengambil alih pengelolaan orbit 123 BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemenhan langsung menggaet Avanti Communication Limited (Avanti) untuk menyewa Satelit Artemis sebagai satelit sementara pengisi orbit (floater).
Tak hanya dengan Avanti, kontrak juga dilakukan dengan Navajo, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat. Kontrak itu dibuat dalam kurun waktu 2015-2016. Kontrak itu disebut bernilai besar padahal anggarannya belum disepakati oleh Kementerian Keuangan.
Avant kemudian menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemenhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani. Pada 9 Juli 2019, Pengadilan arbitrase di Inggris kemudian menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar dan mengeluarkan pembayaran untuk sewa satelit artemis ditambah dengan biaya arbitrase dan limit sebesar Rp 515 miliar.
Selain dengan Avanti, gugatan juga dilakukan oleh Navajo. Belakangan, Pengadilan arbitrase di Singapura kemudian memutus Indonesia harus membayar USD 20.901.209 atau setara Rp 304 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah harus membayar denda yang tak diperlukan. Padahal yang bertanggung jawab seharusnya para pembuat kontrak itu.
"Sehingga kami anggap ini pelanggaran prosedurnya sudah serius dan negara tak akan membiarkan ini. Sehingga kami minta Kejaksaan Agung meneruskan apa yang telah dilakukannya selain ini," kata Mahfud.
Jaksa Agung Burhanuddin masih enggan memastikan besaran kerugian negara. Namun ia memastikan bukti yang didapat sudah cukup kuat. "Inshaallah dalam satu dua hari kami akan tindaklanjuti ini. Memang dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan," kata Burhanuddin soal perkara satelit di Kementerian Pertahanan.
Baca: Jaksa Agung Ungkap 3 Hal yang Dibahas dengan Erick Thohir