TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan meminta pemerintah daerah mendahulukan penggunaan vaksin Covid-19 yang mendekati masa kedaluwarsa untuk vaksinasi booster.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster) yang diteken oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.
"Vaksinasi dosis lanjutan atau booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa terlebih dahulu, early expired first out," demikian bunyi edaran tersebut.
Dalam edaran tersebut juga tertera penjelasan tata cara penyuntikan vaksin booster. Pertama, dilakukan secara intramuskular di lengan atas. Kedua, penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dapat dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota. "Pencatatan hasil layanan dilakukan menggunakan aplikasi PCare vaksinasi".
DEWI NURITA
Baca: Daerah Bisa Berikan Vaksin Booster Lansia Tanpa Syarat Cakupan Vaksinasi