TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang bukti uang dalam pecahan rupiah dalam operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud. Dia ditangkap bersama enam orang lainnya di Jakarta, dan empat orang lainnya di Kalimantan Timur.
"Jumlah barang bukti uang dalam pecahan rupiah akan kembali dihitung dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terperiksa," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Kamis, 13 Januari 2022.
Saat ini Bupati Gafur dan enam orang lainnya yang merupakan aparatur sipil negara pemerintah setempat dan swasta, sudah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Tiga dari empat orang lainnya baru sampai di gedung KPK pada pukul 12.56 WIB, dan satu orang lagi dikabarkan sedang dalam perjalanan.
Pernyataan Ali dipertegas oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang menjelaskan bahwa pihaknya menangkap Bupati Gafur beserta 10 orang lainnya atas kasus dugaan korupsi pada Rabu 12 Januari 2022.
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK," kata dia dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2022.
Namun Firli belum menjelaskan secara rinci siapa saja 10 orang lainnya yang turut ditangkap tersebut. Ia mengatakan tim KPK saat ini masih bekerja memeriksa pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron membeberkan bahwa OTT terhadap Bupati Gafur dilakukan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. "Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu," tutur dia.
Ghufron meminta agar masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini. "Selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," kata Ghufron.
Baca: Terjaring OTT KPK, Ini Jumlah Harta Bupati Penajam Paser Utara