TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan resmi menetapkan bahwa pemberian vaksin booster bagi lansia dapat dilaksanakan secara serentak di semua kabupaten/kota, tanpa melihat syarat cakupan vaksinasi daerah tersebut. Sementara untuk vaksinasi booster di luar lansia, daerah harus memenuhi kriteria cakupan vaksinasi yang telah ditetapkan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (booster) yang diteken oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.
"Pelaksanaan Vaksinasi Program Oosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen," demikian bunyi edaran tersebut.
Sesuai rekomendasi WHO, pemerintah memprioritaskan vaksin booster untuk populasi yang berisiko tinggi seperti lansia dan kelompok individu yang memiliki masalah sistem imun/kekebalan (immunocompromized).
Pemerintah baru berencana memberikan vaksin booster bagi kelompok usia 18 tahun ke atas, selain lansia dan kelompok rentan, pada awal Februari mendatang.
"Kemungkinan Februari," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi lewat pesan singkat, Rabu malam, 12 Januari 2022.
DEWI NURITA
Baca: Vaksinasi Booster Mulai Hari Ini: Cara Cek Jadwal, Kriteria hingga Jenis Vaksin