TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan penolakan lembaga tersebut terkait proses pengalihan unit sumber daya pengkajian dan penelitian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Komnas HAM itu memiliki mandat penelitian dan pengkajian independen," kata Ahmad Taufan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.
Mandat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, seharusnya unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM tidak diintegrasikan ke BRIN.
Soal penolakan penggabungan tersebut, Komnas HAM juga telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Saat ini lembaga itu masih menunggu arahan mengenai pengalihan unit pengkajian dan penelitian ke BRIN.
Ahmad Taufan juga mengkhawatirkan pengalihan sumber daya pengkajian dan penelitian ke BRIN bisa menyebabkan keindependensian Komnas HAM diragukan.
Lebih tegas, ia mengatakan berdasarkan mandat undang-undang, unit pengkajian dan penelitian Komnas HAM harus dilakukan secara mandiri bukan tergabung dengan instansi lain.
Baca: Tanggapi Kritik Soal Jabatan di BRIN, Megawati: Memang Maunya Saya?