TEMPO.CO, Medan - Khairuddin Aritonang alias Coky, pelapor Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kamis 13 Januari 2022. Edy dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Pantauan Tempo, Coky mengenakan baju koko berwarna biru dan topi kupluk. Didampingi kuasa hukumnya Muhammad Teguh Syuhada Lubis dkk, Coky memasuki Ruangan Keamanan Negara, Direktorat Kriminal Umum, tempat ia diperiksa, sekitar pukul 11. 30 WIB.
Sebelumnya, Coky tidak memenuhi panggilan pada Jumat, lalu dikarenakan sedang melakukan itikaf atau berdiam diri di masjid. Melalui kuasa hukumnya, Coky meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. "Kami memang meminta dijadwalkan ulang dan baru bisa hadir hari ini," kata Coky, Kamis 13 Januari 2022 sebelum memasuki ruangan pemeriksaan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, agenda pemeriksaan Khairuddin Aritonang meminta keterangan seputar laporannya." Pemeriksaan hari ini untuk dimintai klarifikasi dan tidak tahu sampai berapa lama diperiksa." kata Hadi kepada Tempo.
Sebelumnya Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menyebut laporan Khairuddin Aritonang kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana Pasal 310 dan Pasal 315." Pasal ancaman hukuman perbuatan tidak menyenangkan satu tahun penjara." kata Tatan. Penyidik, sambung Tatan, akan mengkaji barang bukti serta saksi yang diajukan pelapor.
Kasus ini bermula pada Senin 27 Desember 2021, sekitar pukul 14.30 WIB, bertempat di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Coky dijewer akibat tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato di depan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON Papua. Selain itu Edy mengeluarkan ucapan 'sontoloyo' kepada Coky. Hal tersebut seperti yang dikutip berdasarkan laporan Coky ke polisi.
Edy Rahmayadi melalui kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia, membantah menjewer telinga Coky. Junirwan mengatakan Gubernur Edy tidak bermaksud merendahkan martabat Coky saat memberikan bonus kepada pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional atau PON Papua.
"Tidak benar Edy Rahmayadi menjewer telinga saudara Coky. Edy menasihati Coky agar sebagai pelatih dia bersemangat saat menerima bonus," kata Junirwan kepada Tempo, Rabu 5 Januari 2022.
Ia menjelaskan Edy Rahmayadi hanya memegang telinganya setelah menepuk pundak Coky. "Tepukan pundak dan memegang telinga yang dilakukan Edy kepada Coky bagian kasih sayang seorang pembina olahraga kepada atlet dan pelatih," ujar Junirwan.
Edy, ujar Junirwan, tidak berniat merendahkan martabat Coky apalagi peristiwa itu terjadi saat pelatih dan atlet dalam suasana senang karena diguyur bonus." Jadi tidak mungkin Edy Rahmayadi merusak suasana itu dengan sengaja menjewer telinga Coky. Itu disampaikan Edy kepada saya," tuturnya.
SAHAT SIMATUPANG
Baca: Penyidik Dalami Barang Bukti Usai Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut