Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Puji Bridgestone Hasilkan PKB Baru di Masa Pandemi

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan acara penandatanganan PKB antara Pengusaha dan Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia di Kantor Pusat PT Bridgestone Tire Indonesia, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 12 Desember 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan acara penandatanganan PKB antara Pengusaha dan Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia di Kantor Pusat PT Bridgestone Tire Indonesia, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 12 Desember 2022.
Iklan

INFO NASIONAL--Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memuji sekaligus mengapresiasi kepada seluruh manajemen dan Serikat Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia mampu melaksanakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke XIV di tengah pandemi Covid19. 

Hal tersebut dikemukakan saat memberikan sambutan acara penandatanganan PKB antara Pengusaha dan Pekerja PT Bridgestone Tire Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 12 Desember 2022.

"Tidak mudah di tengah-tengah pandemi ini melaksanakan perundingan. Alhamdulillah berkat kerja keras manajemen dan Serikat Pekerja serta komunikasi efektif, komitmen dan persepsi yang sama, rasa saling empati yang tinggi antara manajemen dan serikat pekerja, akhirnya hari ini kita dapat menyaksikan acara penandatanganan PKB PT. Bridgestone Tire Indonesia ke XIV, " katanya. 

Ida mengapresiasi segala upaya Bridgestone membantu pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19, seperti sosialisasi protokol kesehatan dan bahaya Covid-19, serta vaksinasi massal yang ditunjukkan tidak hanya kepada pekerja saja tetapi juga beserta keluarganya. 

Dalam kesempatan tersebut, Ida Fauziyah mengimbau Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya tidak mendegradasi kualitas PKB yang sudah baik. "Adanya perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta merubah ketentuan yang ada di dalam PKB, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, " ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan Presiden Direktur PT Bridgestone Tire Indonesia, Mukiat Sutikno mengungkapkan di  awal masa pandemi 2020,pihaknya terpaksa merumahkan karyawan beberapa waktu. Namun secara perlahan, hingga akhir 2021 saat Indonesia dilanda Covid-19 gelombang kedua, pihaknya telah melaksanakan vaksinasi terhadap 97 persen karyawan dan sisanya masih comorbid sehingga belum dapat divaksinasi. 

Mukiat menjelaskan PKB ke XIV yang menekankan pada transformasi perusahaan untuk semakin menuju organisasi berbasis kinerja dan kompetensi (performance-based and competency-based organization) ini, berisi perbaikan-perbaikan lanjut dari PKB XIII 2019 lalu.  "Kita patut bersyukur bahwa perundingan PKB secara umum berjalan  lancar dan tepat waktu, sehingga pada hari ini kita bisa sama-sama hadir dan menyaksikan penandatanganan PKB XIV ini," ujarnya. 

Pembaharuan PKB dari waktu ke waktu di PT Bridgestone Tire Indonesia merupakan upaya bersama dari Manajemen bersama-sama dengan Serikat Pekerja dan karyawan untuk terus menjaga hubungan industrial yang harmonis, di tengah tantangan perubahan zaman yang begitu dinamis. "Seluruh pihak harus menyadari, mencari keseimbangan antara upaya menjaga daya saing perusahaan dengan peningkatan kesejahteraan karyawan," kata Mukiat.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

4 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

4 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

9 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

34 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

34 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

36 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

37 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

37 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

37 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

41 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?