TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. Namun, KPK belum menjelaskan detail kasus Bupati yang ditangkap pada Rabu sore, 12 Januari 2022 itu.
"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di provinsi Kaltim. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dihubungi pada Kamis, 13 Januari 2022.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Gafur terakhir menyetorkan laporannya pada 2020 dan memiliki total kekayaan sebesar lebih dafi Rp 36,6 miliar. Sebagian besar hartanya merupakan tanah dan bangunan di Balikpapan senilai Rp 34,2 miliar.
Sedangkan untuk kendaraan dan mesin, Gafur tercatat memiliki empat kendaraan bermotor. Kendaraan roda empat, mobil di atas umur 5 tahun adalah Ford Fiesta tahun 2011 senilai Rp 199 juta, Honda City 2009 senilai Rp 180 juta, dan Honda CR-V tahun 2008 senilai Rp 150 juta. Serta satu sepeda motor matic Yamaha Mio Soul tahun 2007 yang ditaksir Rp 5 juta.
Saat ini, kata Ali, pihak-pihak yang ditangkap segera dilakukan permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim KPK. "KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," kata Ali menambahkan.