Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Jurnalis Nurhadi, Dewan Pers Berharap Hakim Akan Beri Putusan yang Adil

Reporter

image-gnews
Kiri ke kanan, Kemal Gani (Forum Pimpinan Redaksi), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, saat mengumumkan persemian task force media sustainability, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Kiri ke kanan, Kemal Gani (Forum Pimpinan Redaksi), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, saat mengumumkan persemian task force media sustainability, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh memberikan dukungan moral kepada Nurhadi, jurnalis Tempo yang kasusnya memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini Rabu 12 Januari 2022. Nurhadi mengalami kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya. Nuh menyebut Nurhadi telah berjuang untuk menegakkan kemerdekaan pers.

"Apa yang dialami Mas Nurhadi ini, insyaallah akan berkontribusi dalam menegakkan kemerdekaan pers," kata M Nuh dalam keterangannya yang diterima Tempo, Rabu 12 Januari 2022.

Ia menyakini bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan memberikan putusan seadil-adilnya. Selain itu, ia mengatakan putusan ini akan menjadi bagian usaha untuk kemerdekaan pers makin berkualitas. "Yang salah satu syaratnya memberikan perlindungan kepada para jurnalis dalam menegakkan melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya," ujarnya.

Dalam kasus ini, majelis hakim akan menjatuhkan vonis kepada dua orang terdakwa, yakni anggota Polda Jawa Timur Purwanto serta Muhammad Firman Subkhi. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus Nurhadi berawal ketika koresponden Tempo di Surabaya itu menerima tugas dari redaktur desk hukum untuk mewawancarai pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada akhir Maret 2021. Ketika itu Angin, yang terseret dalam kasus korupsi pajak, sedang menikahkan anaknya di Graha Samudera Bumimoro Surabaya.

Upaya Nurhadi mewawancarai Angin Prayitno Aji tersebut merupakan bagian dari cover both side terhadap nara sumber yang dituduh di pemberitaan. Alih-alih dapat kesempatan wawancara, Nurhadi malah ditangkap pengawal Angin lalu disekap dan dianiaya oleh belasan orang. Tak hanya itu, telepon genggam Nurhadi juga dirusak. Kendati pelaku penganiayaan lebih dari sepuluh, namun hanya Purwanto dan Firman Subkhi yang diadili. AJI pun mendesak semua pelaku yang terlibat penganiayaan diadili.

Baca: Organisasi Pers akan Hadiri Vonis Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dampak Gempa Tuban, Sekolah hingga Rumah Sakit Rusak di Gresik, Surabaya, Madura sampai Pulau Bawean

5 hari lalu

Sejumlah pasien yang dievakuasi keluar ruangan tetap mendapatkan perawatan medis di halaman RS Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 22 Maret 2024. Pihak rumah sakit mengevakuasi sejumlah pasien ke luar gedung setelah terjadinya gempa bumi susulan yang berpusat 130 kilometer timur laut Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan berdampak di Surabaya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Dampak Gempa Tuban, Sekolah hingga Rumah Sakit Rusak di Gresik, Surabaya, Madura sampai Pulau Bawean

Gempa Tuban berikut gempa susulan hingga terjadi 32 kali. Berikut dampaknya hingga Madura, Gresik, Surabaya, dan Pulau Bawean.


5 Mal di Surabaya Sempat Tutup saat Gempa Tuban, Parkiran Tunjungan Plaza Retak

6 hari lalu

Gempa di Laut Jawa dengan kekuatan 6,5 SR kembali mengguncang Tuban, Jawa Timur, dan sekitarnya pada Jumat sore, 22 Maret 2024. (BMKG)
5 Mal di Surabaya Sempat Tutup saat Gempa Tuban, Parkiran Tunjungan Plaza Retak

Lima mal yang ada di Surabaya sempat ditutup selama satu jam saat gempa Tuban dengan magnitudo 6,5 mengguncang sore tadi.


Unair Umumkan 57 Kandidat Golden Ticket Pendaftaran Mahasiswa Baru, Tersisa Jatah 418 Kandidat

7 hari lalu

Mahasiswa baru Unair dalam Pembukaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2023.
Unair Umumkan 57 Kandidat Golden Ticket Pendaftaran Mahasiswa Baru, Tersisa Jatah 418 Kandidat

Golden ticket menjadi salah satu peluang terbaik untuk masuk ke Universitas Airlangga. Sudah ada 57 peluang golden tiket yang terambil.


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

9 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

9 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Dewan Pers Sebut Bocor Alus Tempo soal Izin Tambang Bahlil Tak Langgar Kode Etik

Dewan Pers menilai siniar Tempo 'Bocor Alus Politik' tidak melanggar kode etik dalam penayangan konten berjudul 'Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia' pada Sabtu, 2 Maret 2024.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

9 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


8 Pilihan Hotel untuk Bukber di Surabaya, Mulai dari Rp 125 Ribu

10 hari lalu

Menu sajian berbuka puasa khas Oman di JW Marriott Surabaya. Foto: dok JW Marriott Hotel Surabaya
8 Pilihan Hotel untuk Bukber di Surabaya, Mulai dari Rp 125 Ribu

Berikut 8 pilihan hotel untuk bukber di Surabaya yang bisa menjadi rekomendasi Anda menghabiskan momen bersama keluarga atau teman dekat.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

13 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

14 hari lalu

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. Nurhadi kembali diperiksa tersangka kasus suap sebesar Rp46 miliar kepadanya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Periksa Seorang Advokat dalam Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akanperiksa seorang advokat bernama Lucas dlam kasus pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman,