TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menerima vaksin booster dalam pada hari ini Rabu, 12 Januari 2022. "Iya, di rumah dinas Wapres," ujar Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Januari 2022.
Ma'ruf berusia 78 tahun, termasuk golongan lanjut usia atau lansia yang menjadi prioritas pemberian vaksinasi booster.
Keputusan vaksinasi booster mulai 12 Januari 2022 diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi.
"Pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan," ujar Presiden Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 11 Januari 2022.
Pemerintah menetapkan, syarat penerima vaksin booster dosis adalah sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya. Adapun Ma'ruf sudah menerima vaksin dosis kedua pada medio Maret 2021.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati mengatakan masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
"Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa, 11 Januari 2022.
Melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan 'Nama Lengkap' dan 'NIK' lalu klik periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu 'Profil' dan pilih 'Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19'
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu 'Riwayat dan Tiket Vaksin'
Vaksin booster gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita masalah sistem imun/kekebalan (immunocompromized).
Jika termasuk kelompok prioritas namun belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi, ujar Widya, masyarakat bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat. Masyarakat bisa membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Baca juga: Kombinasi Vaksin Booster: Dosis Lengkap Sinovac Bisa Dapat Pfizer