TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jakarta Raya atau KAHMI Jaya menyatakan bakal mengawal proses hukum terhadap Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Demokrat itu ditangkap imbas cuitannya yang menyinggung soal Allah.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas," ujar Sekretaris Umum MW KAHMI Jaya M. Amin dalam keterangannya, Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut Amin, yang saat ini dialami oleh Ferdinand Hutahaean merupakan konsekuensi dari perbuatannya yang dinilai mengolok-olok agama. Amin mememinta agar seluruh umat Islam mempercayakan penanganan kasus ini terhadap Polri sehingga tidak perlu ada kegaduhan lebih lanjut.
Ia pun mengapresiasi langkah kepolsian yang langsung menahan Ferdinand. "Jangan buat gaduh. KAHMI JAYA mengajak masyarakat saling menghargai. Jadikan, kasus Ferdinand sebagai pelajaran penting," kata Amin.
Pada malam kemarin Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dalam cuitannya yang menyebut Allahmu lemah. Di hari yang sama, penyidik langsung menahannya.
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan penyidikan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Bareskrim menahan Ferdinand Hutahaean di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Ramadhan bilang penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri.
Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, kata dia, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Ramadhan berkata dokter telah memeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan. Hasilnya, kata dia, dokter menyatakan Ferdinand Hutahaean bisa ditahan.
Ferdinand Hutahaean sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari 2022. Laporan tersebut terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Usai Diperiksa, Polisi: Takut Ulangi Perbuatannya