Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru Karantina bagi WNI atau WNA: Simak Sejumlah Pengecualian

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau rute internasional. Ada sejumlah pelonggaran dan pengetatan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau rute internasional. Ada sejumlah pelonggaran dan pengetatan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah menetapkan aturan baru karantina di Indonesia pada 4 Januari 2022 lalu.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Mengutip dari laman Setkab.go.id, dalam surat edaran disebutkan, bahwa dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia (varian Omicron), dan hasil evaluasi lintas sektoral maka diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan luar negeri.

Kali ini, pemerintah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.

Mengutip dari laman indonesiabaik.id, kini durasi karantina dari luar negeri diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022:

1. WNI yang berasal dari 14 negara yang disebutkan berikut ini wajib melakukan karantina selama 10 hari. Sebanyak 14 negara tersebut adalah:
- Afrika Selatan
- Angola
- Botswana
- Denmark
- Eswatini
- Inggris
- Lesotho
- Malawi
- Mozambique
- Namibia
- Norwegia
- Perancis
- Zambia
- Zimbabwe

2. WNI yang tidak berasal dari 14 negara di atas, wajib melakukan karantina selama 7 hari. Selain itu, pelaku karantina wajib melakukan RT-PCR kedua pada:
- Hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang karantina selama 7 hari.
- Hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang karantina selama 10 hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Ada kategori pelaku perjalanan luar negeri yang biaya karantina ditanggung oleh pemerintah. Hal tersebut diatur juga dalam surat edaran nomor 1 tahun 2022, yaitu:
- Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
- Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri
- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Sementara itu, bagi WNI di luar kriteria tersebut, wajib menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri. WNA juga wajib menjalani karantina dengan biaya ditanggung mandiri.

4. Pemerintah memberikan pengecualian karantina kepada WNI pelaku perjalanan dengan keadaan mendesak. Adapun kriteria WNI yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus
- Anggota keluarga inti ada yang meninggal dunia

5. Adapun penutupan sementara masuk Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan untuk WNA dengan sejumlah persyaratan, yakni:
- Pemegang visa diplomatik dan visa dinas
- Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan
- Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui TCA
- Delegasi negara-negara anggota G20
- Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat

WINDA OKTAVIA

Baca juga : Kisah WNA di Hotel Karantina, Dimintai Uang Lebih Sampai Fasilitas Tak Memadai

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

13 hari lalu

Sejumlah personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia dari Yonif Raider 641/Beruang Hitam berpatroli di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, 9 Januari 2020. Pada patroli yang dilakukan di sayap kiri dan kanan kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut Satgas Pamtas menemukan banyak pagar pembatas antara wilayah Indonesia dan Malaysia dalam kondisi rusak serta lima jalan tikus baru yang diduga menjadi jalur penyelundupan barang dari negeri jiran secara ilegal. ANTARA
Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

43 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

49 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

49 hari lalu

Ilustrasi swab test atau tes usap Covid-19. REUTERS
4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.


Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

17 Februari 2024

Petugas karantina wilayah kerja Bakauheni memeriksa ribuan ekor burung tanpa dokumen yang hendak diselundupkan pada Kamis, 15 Februari 2024. (ANTARA/HO/Karantina Bakauheni)
Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

Petugas karantina memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa jenis burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.


Prof Erlina Burhan Soal Debat Capres Tema Kesehatan: Seriuslah Tangani TBC

4 Februari 2024

Spesialis paru Rumah Sakit Persahabatan dr. Erlina Burhan pada konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin, 30 Maret 2020. Kredit: ANTARA/HO-BNPB
Prof Erlina Burhan Soal Debat Capres Tema Kesehatan: Seriuslah Tangani TBC

Debat capres salah satunya mengusung tema kesehatan. Dokter spesialis paru Prof Erlina Burhan mengharapkan pemerintah mendatang serius tangani TBC


Bangladesh Deteksi Sub-Varian Baru Covid-19, Tidak Mematikan tapi Cepat Menular

19 Januari 2024

Ilustrasi Covid-19.
Bangladesh Deteksi Sub-Varian Baru Covid-19, Tidak Mematikan tapi Cepat Menular

Bangladesh mendeteksi sub-varian baru Covid-19, JN.1, yang disebut sebagai strain omicron "varian menarik" oleh WHO


Waspadai Gejala Varian Baru Covid-19 pada Orang Tua dengan Komorbid

9 Januari 2024

Ilustrasi tes usap atau swab antigen Covid-19. ANTARA/M Risyal Hidayat
Waspadai Gejala Varian Baru Covid-19 pada Orang Tua dengan Komorbid

Dokter mengatakan perlu memperhatikan gejala varian baru COVID-19 subvarian Omicron pada orang yang lebih tua meski terlihat seperti gejala flu biasa.


Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

6 Januari 2024

Para penumpang bus duduk disebelah tanda silang guna menerapkan social distancing saat hari pertama pelonggaran lockdown di Manila, Filipinw, 1 Juni 2020. REUTERS/Eloisa Lopez
Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

Kendati Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi jadi endemi Covid-19, tapi masyarakat diimbau agar tetap waspada. Ini istilah saat Covid-19 mewabah.


Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

26 Desember 2023

Warga melakukan vaksin Covid-19 dengan jenis vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 terinfeksi subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1 (GE.1) di Batam meninggal.