TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melakukan rotasi jabatan pegawai. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan rotasi dilakukan untuk restrukturisasi jabatan di dalam tubuh KPK.
Ghufron mengatakan setelah adanya Perkom Nomor 7 Tahun 2020 terjadi perubahan struktur kepegawaian di KPK. Perubahan struktur itu menciptakan pos-pos baru yang membutuhkan tenaga ahli di KPK.
“Karena struktur baru tersebut belum memiliki kecukupan berdasarkan analisis beban kerja, maka akan ada pendistribusian pegawai agar kinerjanya bisa berimbang,” ujar Ghufron pada Selasa 11 Januari 2022.
Selain karena adanya restrukturisasi, Ghufron berkata, alasan rotasi pegawai adalah untuk penyegaran posisi jabatan. Sebab, kata dia, dengan pertimbangan masa jabatan 10 tahun akan menimbulkan kejenuhan.
“Hal ini supaya tidak menjemukan karena pekerjaannya itu-itu saja. Jadi biar pegawai juga bisa ada penyegaran,” kata dia.
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, kewenangan rotasi para pegawai sepenuhnya berada di tangan sekretaris jendral di KPK berdasarkan UU ASN. Ia menyebut rencananya ada 76 pegawai ang akan dirotasi ke dalam pos baru. “Rotasi ini kan merupakan bagian dari manajemen ASN di dalam tubuh KPK,” ujar Ghufron.
Baca: Tiga Alasan Ubeidilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK