TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan Komisi II menetapkan dua agenda prioritas untuk diselesaikan pada Masa Sidang Ketiga. Pertama ialah uji kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 dan pembahasan jadwal Pemilu 2024.
Ia menyatakan untuk uji kelayakan dan kepaturan calon anggota KPU-Bawaslu, Komisi II masih menunggu Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR. "Kami ingin menyelesaikan uji kelayakan tersebut sampai dengan pemilihan calon anggota KPU-Bawaslu di Masa Sidang III," kata Luqman Hakim, Selasa, 11 Januari 2022.
Oleh sebab itu, ia berharap Komisi II bisa menyelesaikan agenda pemilihan anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 sebelum Masa Sidang III berakhir pada 20 Februari 2022.
Luqman menilai ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota KPU-Bawaslu, seperti profesional, berintegritas, memiliki jiwa kepemimpinan, dan akseptabilitas yang kuat. "Akseptabilitas kuat karena legitimasi bagi KPU dan Bawaslu menjadi hal penting yang berpengaruh terhadap kinerja mereka nantinya," tutur politikus PKB ini.
Dia percaya semua anggota Komisi II memiliki catatan terhadap nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu yang sudah disampaikan Tim Seleksi kepada Presiden Jokowi. "Kami harapkan sebelum agenda uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilaksanakan, maka ditargetkan jadwal Pemilu 2024 sudah diselesaikan dahulu," ujar Luqman.
Meski demikian, Luqman belum bisa memastikan jadwal Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara untuk membahas jadwal Pemilu 2024. Menurut dia, Komisi II DPR RI akan menetapkan waktu yang paling memungkinkan untuk menggelar rapat tersebut pada Masa Sidang III.
Baca: Jokowi Terima Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027