TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Ayu, menilai kasus dugaan ujaran kebencian yang dituduhkan pada Ferdinand Hutahaean belum memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Kalau mengacu ke pedoman implementasi UU ITE, twitt-nya FH itu enggak bisa menggunakan pasal 28 ayat 2," kata Nenden saat dihubungi Tempo, Selasa 11 Januari 2022.
Nenden melihat dalam cuitan Ferdinand tak ada unsur yang memenuhi: "Bentuk informasi yang disebarkan bisa berupa gambar, video, suara, atau tulisan yang bermakna mengajak, atau mensiarkan pada orang lain agar ikut memiliki rasa kebencian dan/atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat berdasar isu sentimen atas SARA".
Nenden mengatakan kepolisian harus membuktikan motif membangkitkan yang ditandai dengan adanya konten mengajak, mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan.
"Kalau ini masih diproses, berarti kan adanya pedoman UU ITE ini sama sekali tidak bermakna apa-apa. Toh hal-hal yang tidak sesuai saja masih tetap diproses dengan pasal bermasalah," ujar Nenden.
Pedoman UU ITE ini dibuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit tahun lalu. Tujuannya untuk mengurangi upaya saling lapor antara masyarakat dengan menggunakan pasal-pasal di UU ITE yang kerap dinilai masih karet.
Nenden menilai kepolisian seharusnya tidak melanjutkan atau dihentikan saja kasus Ferdinand Hutahaean sampai proses laporan. Pelapor bisa diberi pengertian dan mengarahkan kepada jalan mediasi, atau opsi lain tanpa harus pidana.
Oleh karena itu ia menyayangkan langkah kepolisian yang terus melanjutkan kasus ini. "Tentu saja UU ITE akhirnya tetap menjadi alat untuk membungkam ekspresi," kata Nenden.
Ferdinand Hutahaean diduga melakukan ujaran kebencian dalam cuitannya yang menyebut Allahmu lemah. Ia dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun. Bareskrim menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.
Baca: Ferdinand Hutahaean Ditahan Usai Diperiksa, Polisi: Takut Ulangi Perbuatannya