TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri langsung menahan Ferdinand Hutahaean setelah menetapkannya menjadi tersangka, pada Senin, 10 Januari 2022. Polisi tetap menahan Ferdinand meski sebelumnya Ferdinand mengaku memiliki masalah kesehatan psikologis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan polisi telah memastikan kondisi Ferdinand sebelum melakukan penahanan. Hasilnya, dari pemeriksaan awal tak ada masalah psikologis yang ia derita.
"Prinsipnya dokter mengatakan yang bersangkutan layak untuk dilakukan penahanan," kata Ahmad, Senin malam, 10 Januari 2022.
Pemeriksaan kesehatan kepada Ferdinand bersamaan dengan pemeriksaan saat ia diperiksa dalam kasusnya. Pemeriksaan juga dilakukan kembali sebelum Ferdinand dimasukkan ke dalam tahanan.
Penahanan Ferdinand dilakukan atas dasar alasan subyektif dari Kepolisian. Salah satunya, adalah takut Ferdinand mengulangi perbuatannya. "Itu alasan subyektif dari penyidik," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan alasan subyektif lainnya, penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara, alasan obyektif adalah pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
Adapun polisi menjerat Ferdinand Hutahaean dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun. Bareskrim menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.