TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus kecelakaan Vanessa Angel dengan tersangka Tubagus Joddy dinyatakan sudah lengkap alias P-21 oleh kejaksaan. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko.
Dengan demikian, kasus kecelakaan yang terjadi di jalan tol tersebut akan segera disidangkan. Gatot menuturkan berkas perkara tahap 1 sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan sejak 23 November 2021. Namun saat itu kejaksaan menyatakan belum lengkap alias P-19.
"Sekarang sudah lengkap" ujar Gatot, Senin, 10 Januari 2022. Saat belum lengkap, penyidik melakukan petunjuk pelaksanaan P-19 supplemental restraint system electronic control unit (unit kontrol elektronik sistem pengekangan tambahan).
"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021," kata Gatot.
Ia menuturkan pada Senin ini rencananya pelimpahan berkas tahap kedua, yakni tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Langsung kami limpahkan tahap kedua ke kejaksaan. Barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain. Hasil black box nanti di persidangan," tutur Gatot.
Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat menambahkan telah mendapat persetujuan dari tersangka Joddy bahwa kuasa hukum yang ditunjuk adalah dari negara. "Untuk kuasa hukum, kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," kata Kapolres.
Sebelumnya, mobil Pajero berwarna putih dengan nomor polisi B-1284-BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardriansyah, mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis siang, 4 November 2021.
Dari kecelakaan itu, dua orang meninggal, yakni Vanessa Angel bersama suaminya. Tiga korban lainnya selamat dan mengalami luka-luka, yaitu Tubagus Joddy sang sopir, asisten rumah tangga, dan anak Vanessa.
Baca: Donasi Rumah Gala Terancam Disita Negara, Susi Pudjiastuti Ikut Menanggapi