Organisasi Pers akan Hadiri Vonis Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers bersama organisasi pers akan menghadiri sidang putusan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2021.

Organisasi pers yang akan hadir yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi).

Perwakilan perusahaan Tempo dan sejumlah lembaga bantuan hukum yang memiliki kepedulian terhadap kebebasan pers yakni KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga akan hadir dalam sidang putusan ini.

"Kehadiran Dewan Pers, organisasi pers dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan majelis hakim memberikan vonis yang adil dan maksimal kepada kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi yaitu Purwanto dan Firman Subkhi," ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim lewat keterangan tertulis, Ahad, 9 Januari 2022.

Organisasi pers, kata Sasmito, juga ingin memastikan aparat penegak hukum untuk mengusut belasan terduga pelaku lainnya dalam kasus ini.

"Fakta bahwa kedua terdakwa adalah anggota polisi harus menjadi hal yang memberatkan dalam pertimbangan majelis hakim. Persidangan ini harus menjadi momentum bagi kita semua dalam mendukung kebebasan pers, sekaligus menjadikan Polri diisi orang-orang yang profesional dan menjunjung tinggi hukum," ujar dia.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menyatakan kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-undang Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan jurnalis agar terus bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Jadi mohon kepada semua pihak bisa menghormati UU Pers dan kerja-kerja wartawan. Dan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua dan tidak terulang kembali dan itu menjadi catatan ke depan. Ini adalah kasus terakhir," kata Agung Dharmajaya.

Pada 27 Maret 2021, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi. Di sana, dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel. Pelaku memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua polisi aktif tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan. Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.

Tuntutan ini dinilai terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan atas apa yang dialami Nurhadi. Dan kalau pun diterapkan, seharusnya dituntut 2 tahun sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Selain itu, dalam sidang dakwaan pada 22 September 2021, dua polisi aktif ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, tiga pasal tersebut tidak digunakan dalam tuntutan kedua terdakwa.

Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Surabaya Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara








Terungkap Isi Pesan Korban Dugaan Kekerasan, Jonathan Majors Disebut Tidak Bersalah

1 hari lalu

Jonathan Majors menghadiri pemutaran perdana film
Terungkap Isi Pesan Korban Dugaan Kekerasan, Jonathan Majors Disebut Tidak Bersalah

Dalam pesannya, perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan merasa marah atas penahanan Jonathan Majors.


Menteri Luar Negeri Antony Blinken Sarankan Warga Amerika Tinggalkan Rusia

2 hari lalu

U.S. Secretary of State Antony Blinken and Indonesia's Foreign Minister Retno Marsudi (not pictured) meet on the sidelines of the G20 foreign ministers' meeting in New Delhi, India March 2, 2023.  Olivier Douliery/Pool via REUTERS
Menteri Luar Negeri Antony Blinken Sarankan Warga Amerika Tinggalkan Rusia

Buntut dari penahanan koresponden Wall Street Journal, Antony Blinken menyerukan agar warga Amerika Serikat segera meninggalkan Rusia.


AJI dan 100 Organisasi Dunia Berkomitmen Melindungi Kebebasan Pers

2 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
AJI dan 100 Organisasi Dunia Berkomitmen Melindungi Kebebasan Pers

AJI bersama lebih dari 100 pemerintah, perusahaan, hingga organisasi pendukung media membuat komitmen resmi untuk melindungi kebebasan pers di seluruh dunia.


Kejahatan Jalanan Coreng Wisata Karena Terus Berulang, Yogyakarta Wacanakan Satgas Khusus

3 hari lalu

Satpol PP Kota Yogyakarta mengintensifkan patroli malam hingga area perkampungan dalam mencegah potensi kejahatan jalanan melibatkan remaja yang belakangan marak memasuki ramadan. Dok. Satpol PP Yogyakarta
Kejahatan Jalanan Coreng Wisata Karena Terus Berulang, Yogyakarta Wacanakan Satgas Khusus

Dalam sepekan Ramadan ini, kepolisian setempat telah menindak sedikitnya empat kasus kekerasan jalanan di Yogyakarta.


2022 Menjadi Tahun Paling Berbahaya bagi Jurnalis di Meksiko

4 hari lalu

Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com
2022 Menjadi Tahun Paling Berbahaya bagi Jurnalis di Meksiko

Pada 2022, Article 19 mencatat 696 kejahatan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi hingga penculikan dan pembunuhan.


Penembakan di Sekolah AS: Wanita Mantan Murid Ini Tewaskan 3 Siswa dan 3 Guru

5 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Penembakan di Sekolah AS: Wanita Mantan Murid Ini Tewaskan 3 Siswa dan 3 Guru

Penembakan di sekolah Amerika Serikat terjadi lagi ketika seorang wanita menewaskan 3 siswa SD dan 3 staf pengajar.


Jurnalis Indonesia Peduli Adakan Pesantren Kilat Konten Kreator di Ramadan Fest 2023

6 hari lalu

Narasumber menyampaikan materi ke peserta Pesantren Kilat Kreator Ramadan Fest 2023 di Taman Pemuda Pratama, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Jurnalis Indonesia Peduli Adakan Pesantren Kilat Konten Kreator di Ramadan Fest 2023

Jurnalis Indonesia Peduli bersama Taman Pemuda Pratama menggelar Ramadan Fest 2023 berupa Bazaar UMKM dan Pesantren Kilat Konten Kreator


Sindir Prancis Soal Unjuk Rasa, Iran: Hindari Kekerasan dan Dengarkan Demonstran!

8 hari lalu

Boneka yang menggambarkan Presiden Prancis Emmanuel Macron dipasang di rel kereta api oleh pengunjuk rasa untuk memblokir kereta berkecepatan tinggi TGV selama demonstrasi di stasiun kereta pada malam hari kesembilan pemogokan dan protes nasional, dan setelah reformasi pensiun diadopsi sebagai Parlemen Prancis menolak dua mosi tidak percaya terhadap pemerintah, di Nice, Prancis, 22 Maret 2023. REUTERS/Eric Gaillard
Sindir Prancis Soal Unjuk Rasa, Iran: Hindari Kekerasan dan Dengarkan Demonstran!

Iran menyindir pemerintah Prancis dalam penanganan pengunjuk rasa, setelah lebih dari 450 orang ditangkap karena menolak reformasi pensiun


Jangan Beri Hati Pasangan bila Melakukan 5 Hal Berikut

13 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. shutterstock.com
Jangan Beri Hati Pasangan bila Melakukan 5 Hal Berikut

Ada batasan yang tidak boleh dilanggar oleh Anda dan pasangan. Tetapi jangan tolerir bila pasangan melakukan lima hal ini.


Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Serangan Digital terhadap Project Multatuli

15 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Serangan Digital terhadap Project Multatuli

Tidak ada alsan bagi aparat untuk tidak menindaklanjuti serangan siber yang dilakukan terhadap Project Multatuli tersebut.