TEMPO.CO, Lumajang - Ratusan petani penggarap lahan hutan yang tergusur karena relokasi korban erupsi Semeru akan mendapat kompensasi dari Perum Perhutani. Kompensasi tersebut berupa lahan pengganti serta uang bantuan sebesar Rp 1 juta untuk setiap penggarap.
Administratur Perhutani KPH Probolinggo Ida Jatiyana mengatakan ada sebanyak 247 petani penggarap di lahan relokasi korban erupsi Semeru. "Di lahan relokasi menurut data kami ada 247 penggarap," kata Ida Jatiyana saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu malam, 8 Januari 2022.
Ida mengatakan para petani penggarap harus berhenti menggarap lahan di bawah tegakan karena Menteri Lingkungan Hidup telah menetapkan lahan tersebut sebagai lokasi hunian sementara korban erupsi Gunung Semeru. Sebagaoi gantinya, Perhutani telah menawarkan lahan garapan di bawah tegakan di petak yang lain.
"Kami menawarkan garapan di bawah tegakan di petak lain. Lahan tersebut sudah dicek oleh warga penggarap dan mereka menerima," ujar Ida.
Perhutani juga memberikan bantuan uang Rp 1 juta untuk setiap penggarap sebagai percepatan pembersihan lahan garapan di tempat yang baru. "Status mereka (petani) adalah penggarap lahan di bawah tegakan (PLDT) dengan perjanjian kerja sama," ujar Ida Jatiyana.
Sebelumnya, ratusan petani terpaksa harus tergusur dari lahan yang telah bertahun-tahun mereka garap. Mau tak mau mereka harus merelakan lahan tersebut untuk tempat relokasi korban erupsi Semeru.
Perhutani telah menyediakan lahan hutan seluas 81 hektare di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro sebagai tempat relokasi para korban erupsi Gunung Semeru. Hingga Sabtu ini, sejumlah alat berat dikerahkan untuk memadatkan serta meratakan lahan sehingga pembangunan hunian sementara bisa segera dilakukan.
Rencananya, sebanyak 2000 rumah untuk korban erupsi Semeru akan dibangun di tempat tersebut. Setiap keluarga mendapatkan tanah ukuran 10×14 meter persegi. Di lokasi relokasi juga akan dilengkapi sarana fasilitas umum, sosial, dan kesehatan.
Baca: Relokasi Korban Erupsi Semeru Menggusur Ratusan Lahan Petani Penggarap
DAVID PRIYASIDHARTA