TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur sedang menelusuri dugaan peredaran vaksin booster ilegal di Surabaya.
"Di dalam proses ini ada orang yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan diri sendiri. Pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Januari 2022.
Ia mengatakan sesuai prosedur operasi standar, metode vaksinasi sudah jelas. Yaitu ada petugas, ada vaksinnya, ada pendaftarannya. Selain itu, vaksin yang diberikan juga sesuai dengan yang datang. Kalaupun ada sisa, kata Irjen Nico, harusnya vaksin tersebut didaftarkan kembali.
"Oknum ini menggunakan kesempatan untuk dirinya supaya seolah-olah semuanya sudah tervaksin. Orang-orang ini saat kami cek memang sudah divaksin," ucap dia.
Modus operandi yang digunakan sindikat tersebut adalah sisa-sisa vaksin yang ada dikumpulkan, kemudian pelaku menjual kepada orang yang membutuhkan sehingga seolah-olah itu adalah vaksin booster.
"Orang-orang itu dikelabui bahwa yang bersangkutan petugas resmi dan vaksin booster. Namun yang bersangkutan meminta uang," katanya.
Dia meminta semua orang bersabar karena kepolisian tengah bekerja menyelidiki dugaan kasus tersebut. "Yang jelas pelaku telah mencuri vaksin yang harusnya diperuntukkan buat orang untuk dirinya sendiri," katanya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin Covid-19 booster berbayar dan ilegal ke polisi. Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya mengatakan laporan berangkat dari salah seorang warga yang mengaku mendapatkan booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.
Baca juga: Tito Minta Pemerintah Daerah Siapkan Skema Penyuntikan Vaksin Booster