Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuntut Bebas Terdakwa Pemalsu Akta Tanah, Dua Jaksa Dilaporkan ke Komjak

Reporter

image-gnews
Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa
Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Longser Sihombing, penasihat hukum dari Jong Nam Liong mengambil tindakan atas dua jaksa yang menuntut bebas atau onslag van recht vervolging kepada terdakwa pemalsuan akta tanah Lim Kok Liong alias David Putra Negoro. Dua Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing. Terdakwa telah memalsukan 21 lembar akta tanah dengan lokasi di Medan dan Tanjungmorawa bernilai miliaran rupiah.

Advokad dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan ini menuding jaksa mengabaikan hasil penyidikan, penelitian berkas P16 dan fakta persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP. Dia pun melaporkan kedua jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Ombudsman dan Komisi Hukum DPR RI.

"Lima alat bukti sudah sah, salah satunya adalah keterangan saksi. Kami menduga ada permainan sampai jaksa menuntut onslag," kata Longser kepada Tempo, Kamis, 6 Januari 2022.

Pada 28 Desember 2021, Terdakwa Lim Kok Liong Alias David Putra Negoro menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang diketuai majelis hakim Dominggus Silaban di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan namun terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya bukan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Longser bercerita, dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa telah mencuri sertifikat hak milik dan hak guna bangunan atasnama ayah kandungnya sendiri yaitu Jong Tjin Boen. Korban semasa hidupnya, menyimpan semua surat-surat penting dalam sebuah brangkas di rumahnya. Pelaku mengambilnya secara diam-diam.

Para saksi ahli dalam keterangannya di persidangan menyatakan ada unsur pidana dalam perbuatan terdakwa. Sayangnya, jaksa tidak menjadikannya pertimbangan, malah menuntut bebas, barang curian berupa sertifikat atasnama korban dikembalikan kepada terdakwa.

"Keadilan apa ini? Tuntutan onslag baru pertama kalinya di Sumatera Utara, kami sangat keberatan!" ucapnya.

Perihal dugaan akta palsu, Jong Nam Liong dan ahli waris lainnya tidak pernah datang ke kantor notaris dan ke rumah Yong Tjin Boen sebagai penghadap untuk menandatangani serta membubuhi sidik jari di Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 yang dibuat Notaris Fujiyanto Ngariawan, disaksikan staf notaris Rismawati dan Yeti.

Alasannya, sejak 13 Juli 2008, Jong Nam Liong, Jong Gwek Jan, Mimiyanti Jong berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapore mengurus ayah mereka yang sakit. Dibuktikan dengan paspor atasnama mereka.

"Semua sudah ditunjukkan di persidangan. Kok, bisa-bisanya jaksa menuntut onslag, kan jadi aneh," ungkapnya.

Di persidangan, Henry Sinaga, ahli kenotariatan menyatakan bahwa akta wajib dibuat di kantor notaris. Kalau dibawa kepada penghadap berarti pelanggaran, notaris tidak memberikan salinan kepada penghadap juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Menurutnya, proses pembuatan Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 tidak memenuhi UUJN karena penandatanganan tidak secara bersama-sama dan tidak memberikan salinan akta kepada penghadap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ediwarman, ahli hukum pidana menerangkan bahwa pemalsuan unsur subjektif barang siapa dengan maksud sengaja, ada kehendak dan akibatnya. Unsur objektif membuat surat palsu dapat menerbitkan hak dan atau surat perjanjian, menggunakan dan menyuruh orang lain menggunakan dapat mendatangkan kerugian. Sesuai teori, pelaku dihukum melakukan peristiwa pidana.

"Keterangan palsu dalam suatu akta dilarang, Pasal 1872 KUHPerdata ada pidananya jika ada pemalsuan atau keadaan palsu, dipergunakan atau tidak dipergunakan itu diatur dalam Pasal 266 KUHP. Akta autentik dibuat pejabat berwenang," kata Longser menirukan ucapan saksi ahli.

"Jadi, kaya mana kedua jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak ada pidananya?" tanya Longser.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menelusuri dan mempelajari terlebih dahulu laporan. Soal tuntutan onslag yang diberikan jaksa, dia meminta menunggu proses dan fakta persidangan karena perkaranya masih berlangsung.

"Masih ada proses selanjutnya, kita lihat bagaimana proses dan fakta persidangan, biar hakim yang menilai, kita hormati," katanya.

Soal dugaan ada 'permainan' dalam tuntutan jaksa sehingga dilaporkan ke Kejagung dan Komjak. Yos bilang, sikap Kejati Sumut adalah menunggu instruksi pimpinan. "Bila memang itu laporannya, biar nanti diteliti oleh peneliti yang ditunjuk pimpinan," ucap dia.

Chandra Priono Naibaho belum membalas konfirmasi yang dilakukan Tempo. Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Richard Sihombing menjawab singkat. Dia mengarahkan agar melakukan konfirmasi ke Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata. "Ke kasi intel kejari medan, ya," tulisnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi wartawan soal laporan Longser terhadap dua jaksa itu mengaku akan melakukan pemeriksaan. "Kita akan cek dulu," katanya singkat.

Baca juga: Lansia Korban Mafia Tanah Minta Polisi Tak Tangguhkan Penahanan Pelaku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

2 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

Koalisi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto dari dakwaan dan tuntutan jaksa.


Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan seusai memberikan pengarahan di acara Rakernas Perpadi di Diamond Solo Convention Center, Jawa Tengah, Selasa sore, 24 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari

Zulhas merespons soal sengkarut minyak goreng yang berlangsung saat ini.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

5 hari lalu

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Pada Kamis kemarin, Kejagung juga memeriksa empat saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi. Demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan


Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

7 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung Periksa Lagi 3 Orang Saksi dari BPK, Total Ada 6 Saksi dalam Kasus Penerimaan Uang Rp. 40 Miliar ke Achsanul Qosasi


Kejagung Periksa 3 Pegawai BPK dan 2 Saksi Lainnya di Kasus Korupsi BTS Kominfo

9 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Periksa 3 Pegawai BPK dan 2 Saksi Lainnya di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kapuspen Kejagung mengatakan penyidik memeriksa lima saksi untuk dua tersangka korupsi BTS Kominfo.


Achsanul Qosasi Kembali Serahkan Sisa Uang Korupsi BTS Kominfo US$ 619 Ribu ke Kejagung

9 hari lalu

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Achsanul tercatat memiliki total kekayaan Rp24 miliar (Rp 24.853.836.289). Ia diketahui memiliki mobil Toyota Alphard Minibus (2011), Toyota Alphard 2,5G AT (2015), Toyota Camry Sedan (2011), Toyota Kijang Innova Minibus (2010), Mitsubishi Outlander Sport Minibus (2013), mobil VW Sedan (1974), dan VW Minibus (1953). ANTARA FOTO/Raqilla
Achsanul Qosasi Kembali Serahkan Sisa Uang Korupsi BTS Kominfo US$ 619 Ribu ke Kejagung

Achsanul Qosasi kembali menyerahkan uang ke Kejagung senilai US$ 6619 ribu dari hasil korupsi BTS Kominfo.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

9 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


Pupuk Kaltim Bantah Kerugian Dana Pensiun, Ini Kata Pensiunan Perusahaan

9 hari lalu

Salah satu spanduk berisi tuntutan yang dibawa pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim saat berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Warih juga berbicara mengenai dugaan penyelewengan dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang perkaranya sudah diselidiki Kejaksaan Agung. TEMPO/Tony Hartawan
Pupuk Kaltim Bantah Kerugian Dana Pensiun, Ini Kata Pensiunan Perusahaan

Ketua Forum Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) Ezrinal Azis menanggapi perihal pernyataan PT Pupuk Kalimantan Timur yang membantah ada kerugian di dana pensiunnya.


Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

11 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Anggota Bawaslu di Medan Terjaring OTT Polda Sumut, Begini Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu telah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Bawaslu Hentikan Sementara Keanggotaan AH Sebagai Komisioner di Medan yang Terjerat OTT

13 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Hentikan Sementara Keanggotaan AH Sebagai Komisioner di Medan yang Terjerat OTT

Bawaslu belum bisa memberhentikan permanen Azlansyah Hasibuan karena belum ada keputusan hukum yang tetap.