"

Tuntut Bebas Terdakwa Pemalsu Akta Tanah, Dua Jaksa Dilaporkan ke Komjak

Reporter

Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa
Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Medan - Longser Sihombing, penasihat hukum dari Jong Nam Liong mengambil tindakan atas dua jaksa yang menuntut bebas atau onslag van recht vervolging kepada terdakwa pemalsuan akta tanah Lim Kok Liong alias David Putra Negoro. Dua Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing. Terdakwa telah memalsukan 21 lembar akta tanah dengan lokasi di Medan dan Tanjungmorawa bernilai miliaran rupiah.

Advokad dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan ini menuding jaksa mengabaikan hasil penyidikan, penelitian berkas P16 dan fakta persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP. Dia pun melaporkan kedua jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Ombudsman dan Komisi Hukum DPR RI.

"Lima alat bukti sudah sah, salah satunya adalah keterangan saksi. Kami menduga ada permainan sampai jaksa menuntut onslag," kata Longser kepada Tempo, Kamis, 6 Januari 2022.

Pada 28 Desember 2021, Terdakwa Lim Kok Liong Alias David Putra Negoro menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang diketuai majelis hakim Dominggus Silaban di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan namun terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya bukan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Longser bercerita, dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa telah mencuri sertifikat hak milik dan hak guna bangunan atasnama ayah kandungnya sendiri yaitu Jong Tjin Boen. Korban semasa hidupnya, menyimpan semua surat-surat penting dalam sebuah brangkas di rumahnya. Pelaku mengambilnya secara diam-diam.

Para saksi ahli dalam keterangannya di persidangan menyatakan ada unsur pidana dalam perbuatan terdakwa. Sayangnya, jaksa tidak menjadikannya pertimbangan, malah menuntut bebas, barang curian berupa sertifikat atasnama korban dikembalikan kepada terdakwa.

"Keadilan apa ini? Tuntutan onslag baru pertama kalinya di Sumatera Utara, kami sangat keberatan!" ucapnya.

Perihal dugaan akta palsu, Jong Nam Liong dan ahli waris lainnya tidak pernah datang ke kantor notaris dan ke rumah Yong Tjin Boen sebagai penghadap untuk menandatangani serta membubuhi sidik jari di Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 yang dibuat Notaris Fujiyanto Ngariawan, disaksikan staf notaris Rismawati dan Yeti.

Alasannya, sejak 13 Juli 2008, Jong Nam Liong, Jong Gwek Jan, Mimiyanti Jong berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapore mengurus ayah mereka yang sakit. Dibuktikan dengan paspor atasnama mereka.

"Semua sudah ditunjukkan di persidangan. Kok, bisa-bisanya jaksa menuntut onslag, kan jadi aneh," ungkapnya.

Di persidangan, Henry Sinaga, ahli kenotariatan menyatakan bahwa akta wajib dibuat di kantor notaris. Kalau dibawa kepada penghadap berarti pelanggaran, notaris tidak memberikan salinan kepada penghadap juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Menurutnya, proses pembuatan Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 tidak memenuhi UUJN karena penandatanganan tidak secara bersama-sama dan tidak memberikan salinan akta kepada penghadap.

Ediwarman, ahli hukum pidana menerangkan bahwa pemalsuan unsur subjektif barang siapa dengan maksud sengaja, ada kehendak dan akibatnya. Unsur objektif membuat surat palsu dapat menerbitkan hak dan atau surat perjanjian, menggunakan dan menyuruh orang lain menggunakan dapat mendatangkan kerugian. Sesuai teori, pelaku dihukum melakukan peristiwa pidana.

"Keterangan palsu dalam suatu akta dilarang, Pasal 1872 KUHPerdata ada pidananya jika ada pemalsuan atau keadaan palsu, dipergunakan atau tidak dipergunakan itu diatur dalam Pasal 266 KUHP. Akta autentik dibuat pejabat berwenang," kata Longser menirukan ucapan saksi ahli.

"Jadi, kaya mana kedua jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak ada pidananya?" tanya Longser.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menelusuri dan mempelajari terlebih dahulu laporan. Soal tuntutan onslag yang diberikan jaksa, dia meminta menunggu proses dan fakta persidangan karena perkaranya masih berlangsung.

"Masih ada proses selanjutnya, kita lihat bagaimana proses dan fakta persidangan, biar hakim yang menilai, kita hormati," katanya.

Soal dugaan ada 'permainan' dalam tuntutan jaksa sehingga dilaporkan ke Kejagung dan Komjak. Yos bilang, sikap Kejati Sumut adalah menunggu instruksi pimpinan. "Bila memang itu laporannya, biar nanti diteliti oleh peneliti yang ditunjuk pimpinan," ucap dia.

Chandra Priono Naibaho belum membalas konfirmasi yang dilakukan Tempo. Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Richard Sihombing menjawab singkat. Dia mengarahkan agar melakukan konfirmasi ke Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata. "Ke kasi intel kejari medan, ya," tulisnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi wartawan soal laporan Longser terhadap dua jaksa itu mengaku akan melakukan pemeriksaan. "Kita akan cek dulu," katanya singkat.

Baca juga: Lansia Korban Mafia Tanah Minta Polisi Tak Tangguhkan Penahanan Pelaku








Alasan Mario Dandy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice, Salah Satunya Karena Dianggap Berbuat Keji

14 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Mario Dandy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice, Salah Satunya Karena Dianggap Berbuat Keji

Ini alasan Mario Dandy Satriyo dinilai tidak memenuhi syarat restorative justice. Salah satunya, karena dianggap telah melakukan perbuatan keji.


Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan, Pemkot Medan Siapkan Anggaran Rp 5,6 Miliar

1 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) menuliskan harga bahan pokok di pasar murah menyambut bulan suci Ramadhan di Medan, Sabtu 18 Maret 2023. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan
Gelar Pasar Murah Sambut Ramadhan, Pemkot Medan Siapkan Anggaran Rp 5,6 Miliar

Pemkot Medan, menyiapkan anggaran Rp5,6 miliar dari APBD 2023 untuk mensubsidi harga delapan bahan pokok yang akan dijual di pasar murah


Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 2 Orang BAKTI

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 2 Orang BAKTI

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi BTS Kominfo.


Setelah Johnny Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi BTS BAKTI

4 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Setelah Johnny Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi BTS BAKTI

Kejagung memeriksa 8 saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.


Intip Koleksi Taman Hewan Pematangsiantar Milik Rahmat Shah, Punya 715 Ekor Hewan

4 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat mengunjungi Rahmat International Wildlife Museum and Gallery bersama Menko Polhukam Mahfud MD, di Medan, Kamis (9/2/23).
Intip Koleksi Taman Hewan Pematangsiantar Milik Rahmat Shah, Punya 715 Ekor Hewan

Ayah aktris Raline Shah pemilik Taman Hewan Pematangsiantar. Apa saja koleksi Rahmat Shah di sana?


Umumkan Raline Shah akan Lepas Masa Lajang, Begini Profil Sang Ayah, Rahmat Shah

4 hari lalu

(dari kanan) Raline Shah bersama ayahnya, Rahmat Shah. Foto: Instagram/@ralineshah
Umumkan Raline Shah akan Lepas Masa Lajang, Begini Profil Sang Ayah, Rahmat Shah

Secara tersirat, sang ayah mengumumkan putrinya, Raline Shah akan melepaskan masa lajangnya. Ini profil Rahmat Shah.


Kejaksaan Agung Temukan Dana Pensiun PT Pelindo Dipakai untuk Beli Saham Gorengan

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejaksaan Agung Temukan Dana Pensiun PT Pelindo Dipakai untuk Beli Saham Gorengan

Kejaksaan Agung mengumumkan membuka penyidikan kasus kasus ini setelah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar.


Terkini Bisnis: Johnny Plate Diperiksa Lagi di Kejagung, Jokowi Soroti Produk Lokal e-Katalog

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate berjalan menuju pintu keluar untuk memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini Bisnis: Johnny Plate Diperiksa Lagi di Kejagung, Jokowi Soroti Produk Lokal e-Katalog

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Rabu siang, 15 Maret 2023 antara lain tentang Kejagung memeriksa Menkominfo Johnny Plate sebagai saksi.


Diperiksa Kejagung Hari Ini, Menkominfo Johnny Plate Punya 2 Koleksi Mobil

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Diperiksa Kejagung Hari Ini, Menkominfo Johnny Plate Punya 2 Koleksi Mobil

Menkominfo) Johnny Plate dilaporkan mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu, 15 Maret 2023. Berikut koleksi mobil dia:


Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Ada Apa?

5 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023. Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 9 jam terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Dalam keterangannya Johnny menyatakan siap diperiksa lagi jika dipanggil penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung Hari Ini, Ada Apa?

Kejagung akan memeriksa Menkominfo Johnny Plate hari ini. Ada apa?