Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuntut Bebas Terdakwa Pemalsu Akta Tanah, Dua Jaksa Dilaporkan ke Komjak

Reporter

image-gnews
Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa
Pengacara korban pemalsuan akta tanah di Medan, Longser Sihombing melaporkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing ke Komisi Kejaksaan. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Longser Sihombing, penasihat hukum dari Jong Nam Liong mengambil tindakan atas dua jaksa yang menuntut bebas atau onslag van recht vervolging kepada terdakwa pemalsuan akta tanah Lim Kok Liong alias David Putra Negoro. Dua Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing. Terdakwa telah memalsukan 21 lembar akta tanah dengan lokasi di Medan dan Tanjungmorawa bernilai miliaran rupiah.

Advokad dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan ini menuding jaksa mengabaikan hasil penyidikan, penelitian berkas P16 dan fakta persidangan sesuai Pasal 184 KUHAP. Dia pun melaporkan kedua jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Ombudsman dan Komisi Hukum DPR RI.

"Lima alat bukti sudah sah, salah satunya adalah keterangan saksi. Kami menduga ada permainan sampai jaksa menuntut onslag," kata Longser kepada Tempo, Kamis, 6 Januari 2022.

Pada 28 Desember 2021, Terdakwa Lim Kok Liong Alias David Putra Negoro menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang diketuai majelis hakim Dominggus Silaban di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho dan Richard Sihombing dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan namun terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya bukan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata.

Longser bercerita, dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa telah mencuri sertifikat hak milik dan hak guna bangunan atasnama ayah kandungnya sendiri yaitu Jong Tjin Boen. Korban semasa hidupnya, menyimpan semua surat-surat penting dalam sebuah brangkas di rumahnya. Pelaku mengambilnya secara diam-diam.

Para saksi ahli dalam keterangannya di persidangan menyatakan ada unsur pidana dalam perbuatan terdakwa. Sayangnya, jaksa tidak menjadikannya pertimbangan, malah menuntut bebas, barang curian berupa sertifikat atasnama korban dikembalikan kepada terdakwa.

"Keadilan apa ini? Tuntutan onslag baru pertama kalinya di Sumatera Utara, kami sangat keberatan!" ucapnya.

Perihal dugaan akta palsu, Jong Nam Liong dan ahli waris lainnya tidak pernah datang ke kantor notaris dan ke rumah Yong Tjin Boen sebagai penghadap untuk menandatangani serta membubuhi sidik jari di Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 yang dibuat Notaris Fujiyanto Ngariawan, disaksikan staf notaris Rismawati dan Yeti.

Alasannya, sejak 13 Juli 2008, Jong Nam Liong, Jong Gwek Jan, Mimiyanti Jong berada di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapore mengurus ayah mereka yang sakit. Dibuktikan dengan paspor atasnama mereka.

"Semua sudah ditunjukkan di persidangan. Kok, bisa-bisanya jaksa menuntut onslag, kan jadi aneh," ungkapnya.

Di persidangan, Henry Sinaga, ahli kenotariatan menyatakan bahwa akta wajib dibuat di kantor notaris. Kalau dibawa kepada penghadap berarti pelanggaran, notaris tidak memberikan salinan kepada penghadap juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Menurutnya, proses pembuatan Akta Nomor 8 tanggal 21 Juli 2008 tidak memenuhi UUJN karena penandatanganan tidak secara bersama-sama dan tidak memberikan salinan akta kepada penghadap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ediwarman, ahli hukum pidana menerangkan bahwa pemalsuan unsur subjektif barang siapa dengan maksud sengaja, ada kehendak dan akibatnya. Unsur objektif membuat surat palsu dapat menerbitkan hak dan atau surat perjanjian, menggunakan dan menyuruh orang lain menggunakan dapat mendatangkan kerugian. Sesuai teori, pelaku dihukum melakukan peristiwa pidana.

"Keterangan palsu dalam suatu akta dilarang, Pasal 1872 KUHPerdata ada pidananya jika ada pemalsuan atau keadaan palsu, dipergunakan atau tidak dipergunakan itu diatur dalam Pasal 266 KUHP. Akta autentik dibuat pejabat berwenang," kata Longser menirukan ucapan saksi ahli.

"Jadi, kaya mana kedua jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak ada pidananya?" tanya Longser.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Arnold Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menelusuri dan mempelajari terlebih dahulu laporan. Soal tuntutan onslag yang diberikan jaksa, dia meminta menunggu proses dan fakta persidangan karena perkaranya masih berlangsung.

"Masih ada proses selanjutnya, kita lihat bagaimana proses dan fakta persidangan, biar hakim yang menilai, kita hormati," katanya.

Soal dugaan ada 'permainan' dalam tuntutan jaksa sehingga dilaporkan ke Kejagung dan Komjak. Yos bilang, sikap Kejati Sumut adalah menunggu instruksi pimpinan. "Bila memang itu laporannya, biar nanti diteliti oleh peneliti yang ditunjuk pimpinan," ucap dia.

Chandra Priono Naibaho belum membalas konfirmasi yang dilakukan Tempo. Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Richard Sihombing menjawab singkat. Dia mengarahkan agar melakukan konfirmasi ke Kasi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata. "Ke kasi intel kejari medan, ya," tulisnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Bondan Subrata saat dikonfirmasi wartawan soal laporan Longser terhadap dua jaksa itu mengaku akan melakukan pemeriksaan. "Kita akan cek dulu," katanya singkat.

Baca juga: Lansia Korban Mafia Tanah Minta Polisi Tak Tangguhkan Penahanan Pelaku

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi Bus ALS. Wikipedia/Mujiono Ma'ruf
Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Saat Presiden Jokowi Salat Jumat dan Sapa Warga di Medan

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo melaksanakan ibadah salat jumat di Masjid Agung, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Saat Presiden Jokowi Salat Jumat dan Sapa Warga di Medan

Istana mengatakan Jokowi menggunakan suasana Idul Fitri ke Medan, Sumatra Utara, untuk berkunjung, berkumpul, bersilaturahmi bersama keluarga, sahabat, hingga masyarakat umum.


Pengamat Nilai Jokowi ke Medan untuk Bereskan Seteru Bobby dan Ijeck

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wali Kota Medan sekaligus menantunya, Bobby Nasution saat Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Pengamat Nilai Jokowi ke Medan untuk Bereskan Seteru Bobby dan Ijeck

Pengamat politik Ujang Komarudin melihat silaturahmi hari Lebaran Jokowi ke Medan, Sumatera Utara, bukan merupakan lawatan biasa.


Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

12 hari lalu

Gedung Tribrata.
Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

Tersangka korupsi Timah, Suparta, diduga turut mengelola Gedung The Tribrata Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri.


Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

12 hari lalu

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan mengevakuasi Adrea Zoe, pelancong asal Prancis, yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Minggu, 7 April 2024. Foto: Istimewa
Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo


400 Warga Medan Dapat Tiket Mudik Gratis Pulang-Pergi dari Pelindo Multi Terminal

13 hari lalu

Pemudik siap berangkat saat Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Mudik yang diadakan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas tersebut menyediakan 75 bus gratis untuk 7500 pemudik tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur. TEMPO/Tony Hartawan
400 Warga Medan Dapat Tiket Mudik Gratis Pulang-Pergi dari Pelindo Multi Terminal

Tahun ini, Pelindo Group melepas 159 bus secara pulang-pergi, total 7.950 orang diberangkatkan menuju 13 kota tujuan di program mudik gratis.


Sandra Dewi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Diperiksa sebagai Saksi

16 hari lalu

Sandra Dewi/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Diperiksa sebagai Saksi

Sandra Dewi mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 April 2024.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

16 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

16 hari lalu

 Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.