TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus dugaan suap. Dia disangka menerima suap yang berhubungan dengan pengadaan barang-jasa dan lelang jabatan di pemerintah Kota Bekasi.
"Ini menjadi keprihatinan kita semua," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.
KPK menyangka Rahmat menerima uang dari proses ganti rugi tanah untuk sejumlah proyek yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi selama 2021. Salah satunya ganti rugi tanah untuk membangun sekolah.
Firli mengatakan KPK menyangka Rahmat menunjuk sendiri pihak swasta yang lahannya ingin dibeli Pemkot. Selanjutnya, Rahmat meminta komitmen fee dari pihak swasta tersebut. Selain ganti rugi tanah, KPK menyangka Rahmat menerima uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai kompensasi atas jabatan yang mereka duduki.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 9 orang tersangka. Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan 4 pegawai di lingkungan Pemkot menjadi tersangka penerima, yaitu MB, MY, WY dan JL. Adapun, 4 orang ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap, yaitu AA, LBM, SY, dan MS.
KPK menyita uang sejumlah Rp 5,7 miliar dari perkara ini. Sebanyak Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar lebih dari rekening bank.