TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo belakangan meneken sejumlah aturan mengenai penambahan jabatan wakil menteri untuk sejumlah pos kementerian. Teranyar, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri, yang salah satu poinnya menambah jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wakil menteri.
"Ini untuk menanggapi suasana ketidakpastian, kebutuhan awak pun juga harus disesuaikan," ujar Faldo lewat keterangannya, Kamis, 6 Januari 2022.
Beberapa kementerian yang memiliki jabatan wakil menteri di antaranya; Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun sampai saat ini jabatan wakil menteri di pos-pos tersebut masih kosong.
"Ada posisi Wamen, tapi tidak berarti harus diisi, itu sesuai penilaian Presiden. Kalau perlu ya diisi, kalau tidak butuh, ya dibuka saja. Kita bergerak sesuai kebutuhan," ujarnya.
Faldo menampik jika jabatan baru tersebut disiapkan pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan politik dan bagi-bagi jabatan. "Jangan terlalu dikaitkan dengan politik. Ini soal tantangan pemerintahan. Kita harus semakin adaptif," ujar Faldo.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia,Ujang Komarudin menilai jabatan wakil menteri hanya menambah gendut birokrasi dan membuang-buang anggaran.
Sementara itu, Ujang melihat bahwa selama ini jabatan wakil menteri tidak berjalan efektif. "Belum terlihat kerjanya. Bahkan tak terlihat kerjanya. Karena Wamen itu ban serep menteri, jadi selama ada menteri, Wamen tak kelihatan kerjanya," kata Ujang, medio September lalu.
Menurutnya, jabatan baru tersebut, tak lain, hanya disiapkan untuk mengakomodir kepentingan politik dan memberi jatah bagi para pendukung yang menyokong Jokowi saat Pemilihan Presiden lalu.
DEWI NURITA
Baca: Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Jabatan Wakil Menteri Sosial