TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. Padahal pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang baru akan serentak digelar pada 2024, sehingga memungkinkan kekosongan jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako yang akhir masa jabatannya tahun 2022 tersebut, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benny saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Desember 2021.
Menurut Benny 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022 ini terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota.
Adapun penjabat Gubernur yang bisa mengisi posisi itu berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau setingkat Eselon 1. Hal ini sesuai dengan Pasal 201 ayat 10 UU nomor 10 tahun 2016. Ia akan menjabat sampai dengan pelantikan gubernur selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di ayat 11, dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon 2. Seperti halnya dengan gubernur, Penjabat Bupati/Walikota itu juga akan menjabat hingga pelantikan selanjutnya, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Minta Seleksi Penjabat Gubernur Ketat, Jumimart: Bila Perlu Ada Uji Kelayakan