TEMPO.CO, Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melalui kuasa hukumnya, Junirwan Kurnia, membantah menjewer telinga pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Coky. Junirwan mengatakan Gubernur Edy tidak bermaksud merendahkan martabat Coky saat memberikan bonus kepada pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional atau PON Papua.
" Tidak benar Edy Rahmayadi menjewer telinga saudara Coky. Edy menasihati Coky agar sebagai pelatih dia bersemangat saat menerima bonus," kata Junirwan kepada Tempo, Rabu 5 Januari 2022.
Ia menjelaskan Edy Rahmayadi tidak menjewer telinga Coky dan hanya memegang telinganya setelah menepuk pundak Coky. "Tepukan pundak dan memegang telinga yang dilakukan Edy kepada Coky bagian kasih sayang seorang pembina olahraga kepada atlet dan pelatih," ujar Junirwan.
Edy, ujar Junirwan, tidak berniat merendahkan martabat Coky apalagi peristiwa itu terjadi saat pelatih dan atlet dalam suasana senang karena diguyur bonus." Jadi tidak mungkin Edy Rahmayadi merusak suasana itu dengan sengaja menjewer telinga Coky. Itu disampaikan Edy kepada saya," tuturnya.
Tudingan Coky bahwa Edy Rahmayadi gila hormat dan tidak berkontribusi membina atlet, kata Junirwan juga dibantah Edy. Sebagai pembina olahraga, ujar Junirwan, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional, seorang gubernur menjadi pembina termasuk dalam pembiayaan atlet dan pelatih.
"Dapat kami sampaikan saudara Coky Aritonang menerima Rp 6 juta bersumber dari APBD Sumut yang disahkan gubernur dan disalurkan melalui KONI Sumut sebagai pelatih biliar selama mempersiapkan atlet di pemusatan pelatihan daerah," ujar Junirwan.
Edy Rahmayadi, sambung Junirwan, tengah mempertimbangkan upaya hukum dengan melaporkan Coky dengan tuduhan penistaan. "Saat konferensi pers Coky dengan emosional menyebut gubernur (Edy Rahmayadi) jahanam. Kami tengah mempertimbangkan melaporkan Coky ke polisi." tutur Junirwan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang ke polisi atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan Khairuddin Aritonang alias Coky bersama puluhan kuasa hukumnya buntut aksi jewer telinga yang dilakukan Edy kepada Coky saat penyerahan tali asih kepada atlet dan pelatih yang bertanding di PON Papua tahun lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menyebut laporan pengaduan Khairuddin Aritonang kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana Pasal 310 dan Pasal 315." Pasal ancaman hukuman perbuatan tidak menyenangkan 1 tahun penjara." kata Tatan kepada Tempo.
Polisi, kata Tatan, masih mengkaji bukti yang disertakan pelapor apakah mencukupi. Polisi, kata Tatan juga masih mempelajari barang bukti serta saksi yang diajukan pelapor barulah menggelar pemeriksaan." Untuk sementara ini kami belum menjadwalkan panggilan kepada pelapor dan terlapor karena masih cek barang bukti dan saksi yang diajukan apakah memenuhi syarat adanya perbuatan seperti pada Pasal 310 dan 315 KUHP." ujar Tatan ihwal laporan terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Baca: Penyidik Dalami Barang Bukti Usai Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polda Sumut
SAHAT SIMATUPANG