TEMPO.CO, Jakarta - Belasan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang terkena pemberhentian kerja karena peleburan dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Mereka berharap bisa bekerja kembali di lembaga tempat mereka mengabdi bertahun-tahun.
“Kami hanya menuntut dipekerjakan kembali,” kata perwakilan pegawai Rudy Jaya, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.
Rudy mengatakan para pegawai tidak meminta pesangon. Rudy dan rekan-rekannya hanya meminta kejelasan status kepegawaian.
Rudy mengatakan masih bingung karena beberapa pegawai mendapatkan pemberhentian kerja hanya melalui lisan. “Kami tidak menuntut adanya pesangon dan segala macam,” ujar dia.
Rudy adalah satu dari ratusan pegawai yang dipecat karena berstatus non-PNS. Dia sudah bekerja di Balai Bioteknologi BPPT selama 16 tahun. Kini Rudy dan ratusan pegawai lainnya mesti berhenti bekerja tiba-tiba karena imbas peleburan BPPT ke dalam BRIN.
Menurut Rudy, para pegawai sudah meminta kejelasan status mereka ke atasan masing-masing di BPPT, namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Karena itu, mereka melapor ke Komnas HAM berharap lembaga itu bisa memeriksa adanya pelanggaran hak pegawai dalam pemecatan tersebut.
Baca: Pegawai Non-PNS BPPT Diberhentikan, Komnas HAM akan Minta Keterangan BRIN