TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan dari sejumlah pegawai non-PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Para pegawai itu diberhentikan setelah adanya peleburan ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
"Komnas HAM akan merespons aduan ini dan akan menindaklanjutinya," kata anggota Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.
Beka mengatakan Komnas meminta pegawai itu untuk melengkapi data mengenai jumlah pegawai yang terkena di-PHK. Setelah itu, Komnas akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan aduan ini, salah satunya pihak BRIN.
Kepada BRIN, kata dia, Komnas akan bertanya mengenai skema kepegawaian dan solusi untuk ratusan pegawai pemerintah non PNS yang terkena PHK karena peleburan tersebut.
Menurut Beka, sejumlah pegawai mengadukan tentang nasib mereka yang tidak jelas setelah BPPT dilebur menjadi BRIN. Selain itu, kata dia, ada dugaan bahwa pemberhentian itu dilakukan tanpa sosialisasi yang cukup.
"Mereka baru sebagian yang mewakili karena ada ratusan orang yang bernasib sama," kata dia.
Sebelumnya, belasan orang yang tergabung dalam Paguyuban Pegawai Pemerintah Non-PNS melaporkan pemecatan mereka ke Komnas HAM. Di antara orang tersebut ada sejumlah pegawai yang dulunya bekerja sebagai awak kapal riset Baruna Jaya.
Baca: Dipecat Setelah Peleburan BRIN, Pegawai BPPT Lapor ke Komnas HAM