TEMPO.CO, Medan - Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menyatakan laporan pelatih biliar Sumut Khairuddin Aritonang kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana Pasal 310 dan Pasal 315.
"Pasal ancaman hukuman perbuatan tidak menyenangkan 1 tahun penjara," kata Tatan kepada Tempo, Selasa 4 Januari 2022. Polisi, ujarnya, masih mengkaji bukti yang disertakan pelapor apakah mencukupi.
Penyidik juga masih mempelajari barang bukti serta saksi yang diajukan pelapor dan setelah itu akan menggelar pemeriksaan. "Untuk sementara ini kami belum menjadwalkan panggilan kepada pelapor dan terlapor karena masih cek barang bukti dan saksi yang diajukan apakah memenuhi syarat adanya perbuatan seperti pada Pasal 310 dan 315 KUHP," ujar Tatan.
Gubernur Edy Rahmayadi dilaporkan pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Coky ke Polda Sumut, kemarin. Mantan Ketua Umum PSSI itu dituding melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan Coky bersama puluhan kuasa hukumnya merespons aksi Edy yang menjewer telinga Coky saat penyerahan tali asih atau bonus kepada atlet Sumut dan pelatih yang bertanding di PON Papua.
Coky dijewer karena tidak bertepuk tangan saat Edy Rahmayadi berpidato di depan pelatih dan atlet Sumut yang berlaga di PON Papua. Pidato disampaikan pada Senin 27 Desember 2021 di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut.
Salah satu dari 60 kuasa hukum Coky mengatakan laporan ke polisi dilayangkan karena somasi kepada Edy dianggap angin lalu." Kami telah secara resmi melayangkan somasi agar Edy meminta maaf atas perbuatan jewer telinga dan ucapan sontoloyo yang dilontarkan hanya karena Coky tidak bertepuk tangan," kata Muhammad Teguh kepada Tempo.
Jeweran telinga dan ucapan sontoloyo itu membuat Coky merasa malu diperlakukan seperti orang yang pantas dihukum. Padahal sebagai pelatih di PON Papua, biliar menyumbangkan 5 medali perak dan 7 perunggu untuk Sumatera Utara. "Jadi konteks jeweran dan ucapan sontoloyo itu bentuk perbuatan yang merendahkan martabat klien kami dan keluarganya mengalami dampak psikologis," tutur Teguh.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut Dwi Aries Sudarto belum menjawab pesan singkat Tempo yang menanyakan sikap Gubernur Edy Rahmayadi atas laporan Coky Aritonang.
Salah satu staf Hubungan Masyarakat Kantor Gubernur Sumut mengatakan, Gubernur Edy Rahmayadi dijadwalkan menyampaikan keterangan pers terkait dengan adanya laporan masyarakat di Polda Sumut." Infonya tadi pukul 14.00 WIB hari ini konferensi pers namun batal. Bapak Gubernur sedang kunjungan kerja," ujar Aries.
Baca: Cegah Joki, Gubernur Sumut Minta Perketat Pemeriksaan Vaksinasi Covid-19
SAHAT SIMATUPANG