TEMPO.CO, Kupang - Kader Partai Demokrat di Nusa Tenggara Timur (NTT), Gabriel Suku Kotan, melaporkan ke polisi simpatisan partai yang membakar bendera dan gambar Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Simpatisan tersebut membakar bendera partai dan gambar AHY karena memprotes penunjukan Ketua DPD Demokrat NTT oleh dewan pengurus pusat.
Berdasarkan surat tanda terima laporan yang didapat Tempo menyebutkan Gabriel Suku Kotan melaporkan Ferdinan Pello cs karena melakukan tindak pidana sesuai pasal 406 KUHP.
Dalam Pasal 406 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Laporan itu diterima Polres Kupang Kota. "Benar, saya sudah laporkan aksi pembakaran atribut partai ke polisi," kata Gabriel Suku Kotan, Selasa, 4 Januari 2022.
Sebelumnya simpatisan kader Demokrat pendukung Jefri Riwu Kore membakar bendera partai di halaman gedung DPD. Sebelum membakar bendera, puluhan simpatisan dan pengurus partai menggelar aksi unjuk rasa menolak putusan DPP Partai Demokrat.
Tiba di gedung kantor Partai Demokrat NTT, mereka melepas seluruh atribut partai, seperti bendera dan baliho bergambar Ketua Umum AHY dan mengumpulkannya depan gedung lalu dibakar.
DPP Partai Demokrat akhirnya menunjuk Leo Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT menggantikan ketua sebelumnya Jefri Riwu Koreh. Para pendukung Jefri tak terima dengan putusan tersebut dan berang sampai membakar bendera partai dan baliho AHY.
Baca: Begini Sikap AHY Soal Putusan MK Perihal UU Cipta Kerja
JHON SEO