TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Total terdapat 16 Hari Libur Nasional tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Muhadjir menambahkan, dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Penetapan hari libur nasional beserta cuti bersama tahun ini merupakan rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program kerja serta juga pedoman bagi masyarakat dan sektor ekonomi serta wisata dalam beraktivitas.
Sementara untuk sektor swasta, kata dia, mengenai pelaksanaan libur dan cuti bersama tahun 2022 akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk aturan terkait cuti bersama tahun 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disiapkan oleh Kementerian PANRB.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional 2022:
1 Januari, Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari, Tahun Baru Imlek 2573
28 Februari, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
3 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April, Wafat Isa Almasih
1 Mei, Hari Buruh Internasional
2-3 Mei, Hari Raya IdulFitri 1443 Hijriyah
16 Mei, Hari Raya Waisak 2566
26 Mei, Kenaikan IsaAlmasih
1 Juni, Hari Lahir Pancasila
9 Juli, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
30 Juli, Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia
8 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember, Hari Raya Natal
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 16 Hari Libur Nasional pada 2022