TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menyuntikkan vaksin booster kepada masyarakat umum mulai 12 Januari 2022 mendatang. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan vaksin booster akan diberikan pada kelompok masyarakat usia dewasa di atas 18 tahun dan sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Ini akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kami identifikasi sudah ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujar Budi Gunadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022.
Pemerintah juga menetapkan kriteria daerah yang bisa menyuntikkan vaksinasi booster, yakni kabupaten/kota yang sudah memenuhi 70 persen suntikan pertama dan 60 persen dosis kedua.
"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ujar Budi.
Mekanisme pemberian vaksin booster berbasis PBI dan non-PBI. Vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dananya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sisanya, individu yang ingin mendapatkan vaksin booster harus membayar.
Pemerintah belum menetapkan tarif vaksin booster untuk kelompok berbayar. Begitu pula dengan jenis vaksin booster yang akan digunakan. Pemerintah masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi dari ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). "Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan pada 10 Januari," ujar Budi.