Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat, Bahar bin Smith: Saya Kooperatif

Reporter

image-gnews
Bahar bin Smith pada 5 Desember 2018 terjerat kasus penganiayaan hingga dilaporkan ke Polres Bogor lantaran disebut telah menganiaya pemuda di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu, 1 Desember 2018. Ia pun akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019. ANTARA
Bahar bin Smith pada 5 Desember 2018 terjerat kasus penganiayaan hingga dilaporkan ke Polres Bogor lantaran disebut telah menganiaya pemuda di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, Sabtu, 1 Desember 2018. Ia pun akhirnya divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Bahar bin Smith mengatakan kehadirannya ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian merupakan bantahan atas adanya anggapan dia akan mangkir dari panggilan polisi.

"Dari jaman dulu sampai sekarang. Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," ujar Bahar Smith, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.

Bahar memastikan telah menerima surat panggilan dari Polda Jawa Barat pada Kamis, 30 Desember 2021. Sebelumnya polisi telah mendatangi rumahnya untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Meski demikian, hingga kini polisi belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith. Polisi hanya menjelaskan kasus itu berkaitan dengan ceramah dia di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat. Kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya," kata penceramah berambut pirang panjang itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahar bin Smith hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB.

Sebelum diperiksa dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung. Surat laporan itu bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Pada tahap penyidikan, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Pengacara Minta Polisi Usut Teror Kepala Anjing di Pesantren Bahar bin Smith

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jangan Sampai Kecanduan, Pentingnya Pahami Dampak Positif dan Negatif Media Sosial

2 jam lalu

Foto ilustrasi sosial media. Dok. Freepik
Jangan Sampai Kecanduan, Pentingnya Pahami Dampak Positif dan Negatif Media Sosial

Penting bagi pengguna untuk bijak menggunakan media sosial agar dapat terhindar dari dampak negatif yang timbul, seperti kecanduan, penyebaran hoaks.


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

1 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

3 hari lalu

Tersangka bandar narkoba wilayah Jambi bernama Helen ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta Barat, Kamis pagi, 10 Oktober 2024. ANTARA/HO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kaki Tangan Helen, Bos Narkoba Jambi yang Dibekuk di Jakarta

Penangkapan Helen bermula dari sebuah video viral yang menunjukkan sekelompok emak-emak membubarkan lapak narkoba di Kota Jambi.


Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Polri Tangkap Helen Bos Narkoba Jambi di Jakarta

Bareskrim Polri menyebut Helen sebagai bos besar narkoba di Jambi.


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

4 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

4 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti kasus judi online, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka kasus judi daring lintas negara yang dikendalikan satu WNA asal China dengan barang bukti uang tunai Rp6,055 miliar, lima rekening yang telah diblokir, dan sejumlah perangkat pendukung kejahatan. TEMPO/Ilham Balindra
Polri Akui Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Judi Online Situs 8278slots yang Dikontrol WNA Cina

Polri membutuhkan waktu setidaknya empat bulan dalam mengungkap sindikat judi online 8278slots.


Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

4 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

Koordinator Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Andi Hidayat, angkat bicara soal perubahan kedua atas UU ITE.


Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

4 hari lalu

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Laporan Pegiat media sosial, Edy Mulyadi soal akun Kaskus Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ditolak Bareksrim Polri.


Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

4 hari lalu

Ilustrasi kampanye hitam
Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

Black campaign libatkan penyebaran informasi negatif disertai berita bohon atau fitnah untuk merugikan pesaing di pilkada. Apa ciri lainnya?