TEMPO.CO, Jakarta - Penceramah Bahar bin Smith mengatakan kehadirannya ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian merupakan bantahan atas adanya anggapan dia akan mangkir dari panggilan polisi.
"Dari jaman dulu sampai sekarang. Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," ujar Bahar Smith, di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022.
Bahar memastikan telah menerima surat panggilan dari Polda Jawa Barat pada Kamis, 30 Desember 2021. Sebelumnya polisi telah mendatangi rumahnya untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
Meski demikian, hingga kini polisi belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith. Polisi hanya menjelaskan kasus itu berkaitan dengan ceramah dia di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat. Kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya," kata penceramah berambut pirang panjang itu.
Bahar bin Smith hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB.
Sebelum diperiksa dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.
Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung. Surat laporan itu bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Pada tahap penyidikan, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca: Pengacara Minta Polisi Usut Teror Kepala Anjing di Pesantren Bahar bin Smith