Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HNW Minta Anggota Majelis Masyayikh Libatkan Semua Jenis Pesantren

image-gnews
Wakil Ketua MPR RI H. M Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI H. M Hidayat Nur Wahid
Iklan

INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritisi penetapan anggota Majelis Masyayikh sesuai UU Pesantren oleh Menteri Agama, setelah proses pemilihan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Ia menilai hal tersebut belum memenuhi asas representatif yang dapat mewakili 3 jenis pesantren yang diakui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Menurut HNW, represensi yang mewakili tiga jenis pesantren sangat penting, karena pembetukan anggota Majelis Masyayikh merupakan gelaran perdana, dan akan dirujuk serta menjadi pola pembentukan Majelis Masyayikh berikutnya. Karena itu, mestinya Menag menghadirkan “sunnah hasanah” atau tradisi yang baik, benar dan adil. Mampu mengakomodasi secara proporsional representasi dari tiga jenis Pesantren yang diakui oleh Pasal 2 ayat (2) UU Pesantren, yakni pesantren yang mengkaji kitab kuning (Tradisional), Pesantren dengan sistem Muallimin (Modern) dan Pesantren yang memadukan ilmu umum dan agama.

“Komposisi Majlis Masyaikh yang terpilih belum merepresentasikan tiga jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren. Baru dua jenis yang diwakili, dari tiga jenis yang ada, yaitu Pesantren Salafiyah (yang mengkaji kitab kuning) dan Pesantren yang mengintegrasikan antara pendidikan Agama dengan pendidikan Umum. Sementara yang jenis Muallimin (Modern), yang pesantrennya juga besar dan banyak, malah belum terwakili sama sekali,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan bahwa perundang-undangan memang tidak secara spesifik mengatur harus adanya keterwakilan tersebut. Namun sebagai negara Pancasila yang mempraktikkan demokrasi, asas perwakilan dan musyawarah yang ada dalam sila keempat Pancasila harus dirujuk.

Pasal 29 UU Pesantren menyebutkan Majelis Masyayikh memiliki beberapa tugas, yakni menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren, memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren, merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren, dan merumuskan kompetensi serta profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juga melakukan penilaian serta evaluasi dan pemenuhan mutu. Serta memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah Santri yang dikeluarkan oleh pesantren. Pasal ini niscaya menjadi pasal yang dirujuk sebagai rincian atas pasal 20 ayat 2 yang membatasi tapi tidak singkron dengan 3 jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren.

“Dengan kewenangan dan tugas yang sangat strategis, penting dan mencakup semua jenis Pesantren tersebut, maka sudah sewajarnya bila anggota majelis masyayikh merepresentasikan semua jenis pesantren yang ada dan diakui dalam UU Pesantren,” tutur HNW.

Ia berharap Menteri Agama dan AHWA segera mengoreksi kebijakannya dengan menambahkan jumlah anggota Majelis Masyayikh agar merepresentasikan 3 jenis pesantren yang diakui oleh UU Pesantren. Apalagi, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren menyebutkan bahwa Majelis Masyayikh minimal terdiri dari 9 orang dan maksimal 17 orang. Sekarang baru ditunjuk 9 orang.

“Demi kemaslahatan Pesantren dan tegaknya UU secara adil dan benar, sewajarnya bila Menag dan AHWA melakukan koreksi dan perbaikan, dengan menambahkan anggota Majelis Masyaikh hingga dapat memenuhi asas keadilan dan representasi semua jenis pesantren yang diakui di dalam UU Pesantren. Agar Majelis Masyaikh dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara baik dan benar untuk berkhidmat kepada semua jenis Pesantren, bukan hanya untuk sebagian jenis Pesantren saja, dengan mengesampingkan jenis Pesantren lain yang sama kedudukannya dihadapan hukum yaitu UU Pesantren,” katanya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Bapak-Anak Pengasuh Pesantren Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara karena Cabuli Santri

M, 72 tahun, dan anaknya, F, 37 tahun, pengasuh pondok pesantren di Trenggalek,Jawa Timur didakwa mencabuli santri-santrinya sejak 2021


PKS Sebut Sudah Maksimal Cari Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

7 hari lalu

Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Warga Jakarta datang ke Kantor DPP PKS, di Jakarta Selatan pada Minggu, 11 Agustus 2014. Warga Jakarta itu mendesak PKS untuk tetap mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta. Tempo/Novali Panji
PKS Sebut Sudah Maksimal Cari Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Hidayat Nur Wahid mengklaim PKS telah berusaha mencari dukungan dari partai lain untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.


Bank Indonesia Solo Gelar Festival Syekaten 2024, Luncurkan Mal Solo Square sebagai Kawasan Zona KHAS

17 hari lalu

Gelaran Festival Syekaten 2024 yang diselenggarakan Bank Indonesia Solo di Mal Solo Square, Jawa Tengah, dibuka Jumat, 23 Agustus 2024. Acara berlangsung hingga Minggu, 25 Agustus 2024. Bank Indonesia Solo sekaligus meluncurkan Mal Solo Square sebagai Zona KHAS. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bank Indonesia Solo Gelar Festival Syekaten 2024, Luncurkan Mal Solo Square sebagai Kawasan Zona KHAS

Bank Indonesia Solo menyelenggarakan acara tahunan Festival Syekaten (Syiar Ekonomi Syariah dan Pesantren) 2024.


Hidayat Nur Wahid Sebut PKS Terima Putusan MK karena Beri Ruang Demokrasi

18 hari lalu

Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera atau DPP PKS menggelar acara Tebar Kurban di kantor DPP PKS, Selasa, 18 Juni 2024. (Dari kiri ke kanan) Bendahara PKS Mahfudz Abdurrahman, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Hidayat Nur Wahid Sebut PKS Terima Putusan MK karena Beri Ruang Demokrasi

Hidayat Nur Wahid menyebut bahwa PKS memutuskan untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal UU Pilkada.


Ikut Aksi Bela Palestina, Hidayat Nur Wahid Minta Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Tolak Penjajahan Israel

24 hari lalu

Peserta aksi dari Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP) membawa poster dan bendera Palestina saat mengikuti aksi menolak Israel di Olimpiade Paris 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Minggu, 21 Julu 2024. Dalam aksi damai tersebut mereka menolak kontingen Israel di ajang Olimpiade Paris 2024 dan mendesak International Olympic Committee (IOC) mem-banned Israel dari Olimpiade tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ikut Aksi Bela Palestina, Hidayat Nur Wahid Minta Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Tolak Penjajahan Israel

Aksi bela Palestina hari ini diikuti oleh sederet tokoh dan massa dari Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina (ARI-BP).


Pimpinan Pesantren di Karawang Akui Kasari Santriwati, tapi Bantah Lakukan Pencabulan

31 hari lalu

Kiky Andriawan, pimpinan sebuah pesantren di Kecamatan Majalaya yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual. (ANTARA/Ali Khumaini)
Pimpinan Pesantren di Karawang Akui Kasari Santriwati, tapi Bantah Lakukan Pencabulan

Seorang pemimpin pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kiky Andriawan mengaku khilaf telah mengasari santriwati.


Pimpinan Pondok Pesantren di Karawang Diduga Mencabuli Puluhan Santriwati

32 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pondok Pesantren di Karawang Diduga Mencabuli Puluhan Santriwati

Para orang tua santriwati telah melaporkan dugaan pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren itu ke Polres Karawang.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

46 hari lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

8 Juli 2024

Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP karena terbukti lakukan tindak asusila. Ini riwayat pendidikannya.


Duet Anies Baswedan-Andika Perkasa dalam Pilkada Jakarta Mencuat, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak

3 Juli 2024

Anies Baswedan dan Andika Perkasa. FOTO/youtube/Andika Perkasa
Duet Anies Baswedan-Andika Perkasa dalam Pilkada Jakarta Mencuat, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak

Usulan pasangan Anies Baswedan Andika Perkasa untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024 mendapat respons beragam dari sejumlah pihak.