TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas Republik Indonesia mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Sebab, belum ada lembaga politik yang merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri.
“Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Gubernur Lemhannas RI Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 pada Jumat, 31 Desember 2021.
Agus berharap dengan adanya lembaga tersebut Indonesia akan memiliki sistem nasional yang efektif dan efisien melalui peningkatan kapasitas kelembagaan.
Agus menilai, belum adanya lembaga tersebut bisa menjadi kekosongan dalam bidang keamanan dalam negeri. Padahal, kata dia, penting untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri.
Selain itu, dia juga menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional. Dewan ini berfokus dalam pengawasan kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional serta untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum.
Menurut Agus Widjojo, menata peran dan fungsi kelembagaan akan meningkatkan daya saing bangsa melalui kesempatan pengambilan keputusan, perumusan kebijakan yang cepat, terintegrasi secara vertikal, dan horizontal. “Pembangunan kapasitas kelembagaan menjadi salah satu program prioritas demi menghindari adanya tumpang tindih peran dan fungsi antar lembaga,” ujar Gubernur Lemhanas ini.