TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat mengembalikan dokumen kependudukan yang tidak terpakai ke Kantor Dukcapil atau memusnahkannya. Pernyataan tersebut menanggapi kabar surat keterangan KTP milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menjadi bungkus gorengan.
“Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja. Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai, agar tidak disalahgunakan," kata Zudan dalam keterangannya, Jumat, 31 Desember 2021.
Zudan menjelaskan, bagian terbesar dari dokumen kependudukan yang asli disimpan oleh penduduknya, dan yang tersimpan di kantor dinas dukcapil adalah registernya. Ia pun menghimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengunggah berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di berbagai media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram.
“Bila kita search di Google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS," kata dia.
Zudan memgingatkan, UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda.
Baca Juga:
Terkait dengan kerahasiaan dokumen kependudukan, kata Zudan, bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya, namun masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri.
Selain itu, sejak 2019, Dinas Dukcapil sudah bergerak ke digital di mana masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, akta-akta yang bisa di-print out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja. Juga KTP elektronik mulai 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 kabupaten kota. Sehingga, Zudan mengatakan ke depan tidak perlu foto kopi dokumen lagi.
FRISKI RIANA
Baca: Cetak Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dilakukan dari Rumah