Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sholawat Badar dan Syubbanul Wathon Resmi Tercatat di Kemenkum dan HAM

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ratusan umat Islam khusuk menyimak pengajian yang dipimpin Imam, KH Ahmad Naqib Nur Alhafidz dalam `Semaan Al Quran` di Masjid Agung Kauman, Semarang, 4 Juli 2014. Tempo/Budi Purwanto
Ratusan umat Islam khusuk menyimak pengajian yang dipimpin Imam, KH Ahmad Naqib Nur Alhafidz dalam `Semaan Al Quran` di Masjid Agung Kauman, Semarang, 4 Juli 2014. Tempo/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSyair Sholawat Badar ciptaan KH. Ali Mansur Shiddiq dan lagu Syubbanul Wathon karangan KH. Wahab Hasbullah resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Wakil Rais PWNU Jawa Timur, KH. Anwar Iskandar, dalam pertemuan para masyayikh mengungkapkan rasa syukurnya akan hal itu. Menurut dia, kedua karya tersebut telah menjadi bagian penting dari Nahdlatul Ulama (NU) yang harus dilindungi dan dilestarikan bersama. 

“Kami patut bersyukur karena Sholawat Badar dan lirik Syubbanul Wathon telah dicatat dan mendapat perlindungan hukum secara resmi dari Kemenkum dan HAM,” kata Anwar seperti dikutip Tempo dari laman pwnujatim.or.id, Selasa, 28 Desember 2021. 

Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, tersebut, salah satu agendanya adalah penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkum dan HAM. Pada kesempatan itu juga memutuskan kedua karya tersebut diusulkan untuk menjadi lagu wajib nasional. 

Dengan terbitnya Sertifikat HAKI tersebut, Ketua PWNU Jatim, Marzuki Mustamar, mengingatkan agar kedua karya tersebut jangan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang bersifat komersil tanpa izin. Sebab hak cipta karya telah sepenuhnya dimiliki kader NU. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Marzuki, baik Sholawat Badar dan lirik Syubbanul Wathon telah menjadi marwah dan motto NU selama ini. Sebelumnya dalam keputusan Muktamar NU ke-28 di Krapyak, Yogyakarta, Sholawat Badar dikukuhkan menjadi mars NU. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Sholawat Badar Karya Kiai Ali Mansur, Ini Maksud Awal Diciptakannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

1 jam lalu

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

1 hari lalu

Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

Kemenkumham, Razilu memantau langsung jalannya seleksi kompetensi teknis tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

2 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

5 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Kemenkumham menyatakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada wamenkumham Eddy Hiariej.


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

8 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

14 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

15 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Kemenkumham memberikan tenggat waktu naturalisasi hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin kembali jadi WNI.


Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

21 hari lalu

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto saat penyerahan hak paten untuk tim peneliti Unissula. (ANTARA/HO-Dok Unissula).
Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

Unissula sebelumnya telah memiliki 20 dan 12 hak paten sederhana.


Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

22 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Omar Sharief Hiariej, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

Wamenkumham Eddy Hiariej saat ini berada di Jakarta dan tengah beraktivitas di kantor membantu Menkumham Yasonna Laoly seperti biasa.


Tanggapi Tudingan Suap Eddy Hiariej, Ini Kata Pengacara Helmut Hermawan

25 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Tanggapi Tudingan Suap Eddy Hiariej, Ini Kata Pengacara Helmut Hermawan

Pengacara Helmut Hermawan menyatakan kliennya merasa dimanfaatkan oleh Eddy Hiariej cs.