TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengatakan rekrutmen komponen cadangan melalui ASN merupakan hal wajar. Sebab, kata dia, merupakan implementasi konsep pertahanan semesta yang merupakan amanat konstitusi.
Khairul berkata dalam konsep sistem pertahanan terdapat tiga komponen, komponen utama, cadangan, dan pendukung. Menurutnya, ASN dapat dikategorikan sebagai komponen pendukung.
“Kalau dibaca di UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Nomor 23 Tahun 2019 ASN dikatakan unsur warga negara sehingga bisa menjadi anggota Komcad,” kata dia pada Rabu 29 Desember 2021.
Selain itu, Khairul berkata memasukkan ASN menjadi anggota Komcad juga penting untuk tenaga ahli dalam Komcad. Ia beranggapan tidak semua anggota Komcad dari unsur masyarakat sipil mampu memenuhi kebutuhan Komcad dari tenaga ahli yang dimiliki ASN.
“Karena beberapa hal, keberadaan ASN di Komcad menjadi krusial,” kata dia saat dihubungi Tempo.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, mengatakan rencana ASN jadi Komcad harus dibatalkan jika ada unsur pemaksaan. Sebab, Andi mengatakan, dalam UU PSDN disebut keanggotaan di Komcad adalah bersifat sukarela. Selain itu, ia meminta rekrutmen Komcad lebih baik ditunda terlebih dahulu sebab UU PSDN sendiri masih dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi.
“Negara harus menghormati hak individu setiap warga yang menolak terlibat dalam kedinasan militer,” kata Andi.